JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online di wilayah tersebut. Dalam operasi terbarunya, aparat berhasil mengungkap total lima kasus berbeda yang terkait dengan aktivitas judi online, menyusul perhatian nasional terhadap tingginya pengguna judol di Provinsi Jambi.
Pengungkapan lima kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi yang melibatkan penindakan terhadap beberapa pelaku yang berperan sebagai bandar, operator, hingga pemain yang terjerat. Keberhasilan ini adalah hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh tim siber Polda Jambi.
“Dalam kurun waktu operasi yang kami lakukan, kami telah menindaklanjuti dan mengungkap lima kasus terkait judi online di beberapa lokasi di Kota Jambi dan sekitarnya. Ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk memberantas judol secara tuntas,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Ade Dirmawan, dalam keterangan pers, Senin (24/11).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat keras seperti komputer dan telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs-situs judi, serta kartu ATM dan buku tabungan yang dipakai untuk transaksi deposit dan penarikan. Nilai transaksi yang terlibat dalam kasus-kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal yang melarang pendistribusian dan fasilitasi konten perjudian. Polda Jambi berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs-situs yang beroperasi di Jambi















