Jakarta, 10 Oktober 2025 — Indonesia terus menghadapi ancaman serius dari narkotika, ditandai dengan tingginya angka penyalahgunaan dan munculnya jenis-jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS). Aparat penegak hukum mencatat serangkaian pengungkapan besar sepanjang September dan awal Oktober 2025, yang menyoroti jalur penyelundupan internasional dan kerentanan generasi muda.
Pengungkapan Jaringan Internasional Meningkat
Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) gencar memutus rantai pasok narkotika. Salah satu pengungkapan terbesar baru-baru ini terjadi di Aceh, di mana Polda setempat memusnahkan 80,5 kilogram sabu yang diselundupkan dari Thailand, bersama dengan 1,3 ton ganja.
Tak hanya itu, jaringan lintas negara yang memanfaatkan wilayah perbatasan laut juga berhasil dibongkar di Kepulauan Meranti, Riau. Dalam operasi tersebut, aparat menyita lebih dari 30 kilogram sabu dan puluhan kilogram zat psikoaktif jenis baru, termasuk produk dengan merek seperti ‘Happy Water’ dan catridge liquid yang mengandung narkotika. Jalur laut di perbatasan Riau-Malaysia diidentifikasi sebagai pintu masuk utama barang haram ini.
Regulasi Diperbarui untuk Hadapi Zat Baru
Pemerintah merespons cepat terhadap dinamika pasar gelap narkotika dengan memperbarui kerangka hukum. Pada Juni 2025, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan untuk mengubah penggolongan Narkotika.
Permenkes ini krusial karena secara resmi memasukkan sejumlah zat psikoaktif baru (NPS) yang selama ini belum diatur, memastikan bahwa zat-zat berbahaya tersebut dapat diklasifikasikan dan ditindak secara hukum, sehingga tidak lagi lolos dari jerat pidana.
Di ranah legislasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Narkotika terus digodok. Revisi ini difokuskan pada upaya menciptakan regulasi yang lebih adil, dengan menekankan pada:
- Asesmen Terpadu: Memastikan pengguna narkotika diproses secara tepat, baik untuk rehabilitasi maupun pidana.
- Rehabilitasi Berkelanjutan: Memperkuat program pemulihan bagi para pecandu.
Jutaan Orang Indonesia Menjadi Target
Tingginya penindakan ini sejalan dengan data penyalahgunaan narkotika yang masih mengkhawatirkan. Data BNN (2024) mencatat sekitar 3,33 juta orang di Indonesia (usia 15–64 tahun) menyalahgunakan narkotika.
Sementara itu, kasus-kasus yang ditangani Polri menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan (pemakai) jumlahnya melebihi kasus pengedaran, menggarisbawahi tantangan besar dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi. Kerentanan terbesar ada pada generasi muda, di mana BNN mengungkapkan bahwa ratusan ribu remaja telah terpapar bahaya narkoba, menjadikannya ancaman nyata terhadap masa depan bangsa.