JAKARTA – Fenomena penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) dan bahkan dana beasiswa mahasiswa untuk deposit judi online telah menjadi perhatian serius pemerintah dan publik. Fakta ini menimbulkan ironi mendalam karena dana yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial dan penunjang pendidikan justru dialihkan untuk aktivitas ilegal yang merusak finansial dan masa depan.
Temuan Mengejutkan dari PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data mencengangkan terkait masalah ini:
- Penerima Bansos: Lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah terindikasi menyalahgunakan dana tersebut untuk bermain judi online.
- Nilai Transaksi Bansos: Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan semester I 2025, tercatat 132.557 penerima Bansos pernah melakukan transaksi terkait judol dengan total nilai deposit mencapai Rp542,5 miliar dari lebih dari 3,7 juta transaksi.
- Dana Pendidikan: Selain Bansos, dana beasiswa pelajar dan mahasiswa juga terindikasi digunakan sebagai modal deposit judi online.
- Profil Pemain: Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut para pemain judi online didominasi oleh masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menindaklanjuti temuan PPATK ini dan berkoordinasi untuk mencoret nama-nama penerima Bansos yang terbukti terlibat judi online dari daftar bantuan.
Perlunya Evaluasi dan Solusi Sistemik
Kasus ini menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem penyaluran bantuan pemerintah, tidak hanya dari sisi pengawasan, tetapi juga literasi keuangan dan digital.
- Penguatan Pengawasan Dana: Perlu adanya mekanisme yang lebih ketat dan terintegrasi antara lembaga penyalur (seperti Kemensos) dan lembaga keuangan (bank, e-wallet) untuk memonitor dan memblokir aliran dana bantuan yang masuk ke rekening judi online.
- Literasi Keuangan dan Digital: Masyarakat berpenghasilan rendah, yang menjadi target Bansos, perlu diberikan edukasi yang intensif mengenai bahaya judi online dan pentingnya literasi finansial agar dana bantuan digunakan sesuai peruntukannya.
- Tindakan Hukum yang Tegas: Pemerintah juga semakin tegas dengan rencana menjerat pemain judi online dengan sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memungkinkan perampasan aset.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, bahkan telah mengajak para pemuka agama untuk membahas bahaya judi online dalam khotbah untuk menciptakan kesadaran kolektif di tengah masyarakat.















