Tangerang – Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis, 9 Oktober 2025, mengumumkan penindakan besar-besaran terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di gerbang utama keberangkatan internasional.
Pihak kepolisian Bandara Soetta telah berhasil mencegah keberangkatan total 430 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal sepanjang tahun 2025. Dari rangkaian kasus tersebut, 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berperan aktif dalam sindikat perekrutan dan pengiriman PMI non-prosedural.
Modus Operandi dan Janji Palsu
Kombes Pol. Roberto Gomis, Kepala Polresta Bandara Soetta, menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan jalur non-prosedural dengan modus utama iming-iming gaji fantastis di luar negeri, terutama di negara-negara konflik atau negara yang memiliki aturan ketat bagi pekerja asing.
Para tersangka melakukan perekrutan melalui media sosial dan kelompok chat tertutup. Korban hanya dibekali visa kunjungan atau visa turis, padahal mereka dijanjikan pekerjaan formal di sektor perkebunan, konstruksi, atau bahkan sebagai operator scam online di negara-negara Asia Tenggara.
Korban Rentan dan Kerjasama Lintas Sektor
Penangkapan 39 tersangka ini menunjukkan tingkat kerentanan CPMI yang masih tinggi terhadap praktik TPPO. Banyak korban yang berasal dari daerah dengan tingkat pendidikan rendah dan termakan janji palsu para perekrut.
Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Satgas TPPO di bawah kepemimpinan Polri dengan Kantor Imigrasi Bandara Soetta dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kerjasama ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dokumen di counter check-in dan imigrasi.
Para tersangka akan dijerat dengan:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.