JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba.
Poin Utama Putusan Sela
-
Penolakan Eksepsi: Ketua majelis hakim menyatakan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Ammar Zoni dan terdakwa lainnya tidak diterima.
-
Alasan Penolakan: Hakim menilai materi keberatan yang disampaikan telah memasuki materi pokok perkara. Dalil keberatan nebis in idem (perkara yang sama diadili dua kali) yang diajukan Ammar ditolak karena kasus narkotika Ammar sebelumnya diadili di PN Jakarta Barat pada tahun yang berbeda dengan perkara saat ini.
-
Dakwaan Sah: Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta telah menguraikan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Ammar Zoni dkk.
-
Perintah Hakim: Majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya atas tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat terkait jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram di dalam Rutan Salemba, yang diketahui telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.















