Jakarta, 13 Oktober 2025 —Penegakan hukum terhadap kasus pornografi anak daring (Child Sexual Abuse Material – CSAM) kembali menjadi sorotan. Sejumlah lembaga perlindungan anak dan aktivis hukum mendesak kepolisian dan kejaksaan agar menerapkan Pasal Pidana Berlapis (yaitu gabungan antara Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE) saat menuntut pelaku di pengadilan.
Desakan ini muncul menyusul maraknya pengungkapan kasus, termasuk kasus-kasus besar seperti “Candy Loly Grup” yang melibatkan penyebaran dan penjualan video asusila anak.
Ancaman Hukuman Berat dan Tantangan Digital
Penerapan pasal berlapis ini sangat penting karena memperkuat perlindungan hukum bagi korban, sekaligus menjerat pelaku dengan sanksi yang lebih berat.
- UU Pornografi (No. 44 Tahun 2008): Memberikan fokus pada larangan memproduksi, membuat, atau menyebarluaskan pornografi.
- UU ITE (No. 1 Tahun 2024): Mengatur larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui sistem elektronik (Pasal 27 Ayat (1)) dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah (hingga Rp 6 miliar).
Polda Metro Jaya sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa pembuat, penyimpan, maupun penyebar konten pornografi, meskipun itu adalah konten pribadi, dapat dijerat pidana jika tersebar, terutama bila mengandung kepentingan komersil.
Peringatan KPAI dan Komdigi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mengingatkan orang tua untuk waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi di dunia digital. KPAI mencatat bahwa anak di era digital sangat rentan terhadap eksploitasi, dan pemerintah telah berupaya hadir dengan aturan tegas untuk mengatasi hal ini.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) mencatat lonjakan masif konten negatif, termasuk pornografi anak dan judi online. Komdigi menyatakan bahwa mereka telah memblokir jutaan konten negatif, namun ancaman ini berkembang pesat dan memaksa negara untuk bertindak lebih cepat dan tegas dalam tata kelola ruang digital. Isu ini juga sangat terkait dengan Etika Mengunggah Foto Anak di Media Sosial dan Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang juga menjadi topik hangat di bulan Oktober 2025.