Sunday, October 19, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tindak Pidana ITE

Kebebasan Berpendapat di Era Digital, UU ITE Masih Jadi Sorotan

advokat by advokat
September 30, 2025
in Tindak Pidana ITE
Kebebasan Berpendapat di Era Digital, UU ITE Masih Jadi Sorotan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 30 September 2025 – Isu kebebasan berpendapat kembali menjadi perhatian publik, khususnya di era digital yang serba cepat. Perkembangan media sosial sebagai ruang berekspresi ternyata belum sepenuhnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan secara bebas. Hal ini tak lepas dari masih adanya regulasi yang kerap dianggap mengekang, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus yang menimpa warganet, aktivis, hingga jurnalis akibat unggahan di media sosial. Pasal-pasal karet dalam UU ITE, seperti pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga penyebaran informasi yang dianggap meresahkan, kerap digunakan untuk menjerat masyarakat. Situasi ini menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berpendapat dengan potensi penyalahgunaan ruang digital.

READ ALSO

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake

Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku

Pakar hukum komunikasi menilai, kebebasan berpendapat sejatinya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hak asasi manusia. Namun, di sisi lain, aturan seperti UU ITE tetap dibutuhkan untuk menjaga agar ruang publik digital tidak dipenuhi dengan ujaran kebencian, fitnah, maupun konten yang mengandung SARA. Persoalan muncul ketika penegakan hukum sering kali dinilai tidak proporsional dan menimbulkan efek jera yang justru membungkam kritik publik.

“Problemnya bukan hanya ada di undang-undangnya, tetapi juga pada implementasi penegakan hukum. Masih ada kecenderungan UU ITE digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, bukan semata-mata menjaga ketertiban,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga advokasi kebebasan berekspresi juga terus mendorong revisi mendalam terhadap UU ITE. Mereka menilai, revisi sebelumnya belum menyentuh pasal-pasal bermasalah yang rawan multitafsir. Dorongan ini sejalan dengan upaya membangun ekosistem demokrasi digital yang sehat, di mana masyarakat dapat menyampaikan kritik maupun pendapat tanpa takut kriminalisasi.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan ketertiban umum. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama aparat penegak hukum disebut akan lebih selektif dalam menindak kasus-kasus yang terkait UU ITE, agar tidak mengurangi ruang demokrasi.

Kasus-kasus yang muncul dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pentingnya regulasi yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Publik berharap pemerintah bersama DPR dapat kembali meninjau regulasi yang ada, serta menyiapkan payung hukum yang lebih melindungi kebebasan berpendapat sekaligus menjaga etika di ruang digital.

Dengan semakin kuatnya peran media sosial dalam kehidupan sehari-hari, perdebatan mengenai kebebasan berekspresi dan UU ITE tampaknya masih akan terus menjadi isu krusial dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Related Posts

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake
Tindak Pidana ITE

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake

by advokat
October 16, 2025
Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku
Tindak Pidana ITE

Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku

by advokat
October 16, 2025
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar, Komdigi Perkuat Pencegahan Berbasis AI
Tindak Pidana ITE

Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar, Komdigi Perkuat Pencegahan Berbasis AI

by advokat
October 16, 2025
Polda Metro Jaya Perkuat UU ITE untuk Tindak Deepfake Pencemaran Nama Baik
Tindak Pidana ITE

Polda Metro Jaya Perkuat UU ITE untuk Tindak Deepfake Pencemaran Nama Baik

by advokat
October 16, 2025
Catphishing Berbasis AI Marak, Korban Penipuan Meningkat Tajam
Tindak Pidana ITE

Catphishing Berbasis AI Marak, Korban Penipuan Meningkat Tajam

by advokat
October 16, 2025
Fakta Baru Kasus Terapis Spa Pejaten: Korban Diminta Bayar Denda Rp50 Juta Jika Berhenti
Tindak Pidana ITE

Fakta Baru Kasus Terapis Spa Pejaten: Korban Diminta Bayar Denda Rp50 Juta Jika Berhenti

by advokat
October 15, 2025
Next Post
Polres Manggarai Gelar Patroli Pesisir dan Sosialisasi, Ajak Nelayan Bersama Cegah TPPO

Polres Manggarai Gelar Patroli Pesisir dan Sosialisasi, Ajak Nelayan Bersama Cegah TPPO

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

LPKA Ambon Gelar Sidak Ponsel Pegawai sebagai Langkah Tegas Cegah Judi Online

LPKA Ambon Gelar Sidak Ponsel Pegawai sebagai Langkah Tegas Cegah Judi Online

October 7, 2025
Bongkar Kasus PLTU-1 Mempawah: Polri Tetapkan Empat Orang sebagai Tersangka

Bongkar Kasus PLTU-1 Mempawah: Polri Tetapkan Empat Orang sebagai Tersangka

October 7, 2025
KPK Ungkap Kasus Pungli di Rutan KPK, 190 Orang Diperiksa – Beranikah Menetapkan Orang Internal Sebagai Tersangka

KPK Ungkap Kasus Pungli di Rutan KPK, 190 Orang Diperiksa – Beranikah Menetapkan Orang Internal Sebagai Tersangka

January 12, 2024
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi: Status dan Keberadaannya Menjadi Misteri

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi: Status dan Keberadaannya Menjadi Misteri

October 4, 2023
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara
  • Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri
  • Pemda Sumedang Optimalkan Pajak Melalui Kerja Sama dengan Ditjen Pajak
  • Pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Mengancam, Pemda Didorong Siasati Dana Transfer

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In