JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Dalam rangkaian penegasan komitmen transparansi dan penegakan hukum terhadap kasus narkotika, lembaga penegak hukum di berbagai daerah secara serentak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan ini dilakukan setelah kasus-kasus terkait telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Aksi pemusnahan ini mengirimkan pesan kuat tentang keseriusan negara dalam memerangi peredaran narkoba, sekaligus memastikan barang bukti yang disita tidak disalahgunakan.
Kejaksaan Pontianak dan Asahan Lakukan Pemusnahan
Dua Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah berbeda melaporkan pemusnahan barang bukti skala besar:
- Kejari Pontianak: Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari total 95 perkara yang telah selesai proses hukumnya. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis narkotika, menegaskan bahwa Pontianak—yang dekat dengan perbatasan—menjadi fokus utama jalur peredaran.
- Kejari Asahan: Kejaksaan Negeri Asahan, yang berada di Sumatera Utara, juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan periode Agustus hingga Oktober 2025.
Pemusnahan yang dilakukan Kejaksaan ini merupakan tahapan akhir setelah putusan pengadilan agar barang bukti tidak lagi memiliki nilai dan tidak dapat kembali ke pasar gelap.
Polresta Yogyakarta Fokus pada Tembakau Sintetis
Di wilayah Jawa, Polresta Yogyakarta menyoroti kasus narkotika jenis baru yang banyak menyasar remaja.
- Tembakau Sintetis: Polisi telah memusnahkan barang bukti tembakau sintetis hasil dari pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka. Mirisnya, salah satu dari tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika ini adalah seorang anak di bawah umur.
Keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus peredaran tembakau sintetis menjadi kekhawatiran baru bagi aparat penegak hukum, menunjukkan bahwa narkoba jenis ini telah menyasar kalangan pelajar dan remaja.
Pemusnahan barang bukti di berbagai daerah ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait, termasuk pengadilan, kepolisian, dan BNN, untuk menjamin akuntabilitas proses hukum.