SINGARAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari total 52 perkara tindak pidana umum. Pemusnahan ini merupakan yang ketiga sekaligus terakhir sepanjang tahun 2025.
Acara pemusnahan yang digelar pada Selasa (25/11/2025) pukul 14.00 WITA ini didominasi oleh kasus narkotika, yang disebut masih menjadi ancaman serius di Bali Utara.
Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan
-
Total Perkara: 52 kasus yang sudah inkrah sejak September hingga November 2025.
-
Kasus Dominan: 40 kasus di antaranya adalah kasus narkotika. Sisa kasus meliputi pencurian, perlindungan anak, perjudian, hingga migas.
-
Barang Bukti Narkotika:
-
Sabu: 307,11 gram.
-
Residu Narkotika: 1,69 gram.
-
Total Sabu yang dimusnahkan mencapai lebih dari 300 gram.
-
Metode dan Barang Bukti Lain
-
Pemusnahan Sabu: Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan sabun, kemudian diblender hingga tidak dapat digunakan.
-
Barang Bukti Lain: Turut dimusnahkan barang bukti lain dari 52 perkara tersebut, termasuk ponsel, pakaian, senjata tajam, tas pinggang, dan airsoft gun.
Pengelola Barang Bukti (PAPBB) Kejari Buleleng, Benny Kurniawan, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, perkara narkotika memang paling mendominasi, dengan total keseluruhan perkara mencapai sekitar 166 kasus.
Kejari Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus memperketat penegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali Utara.














