PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai kasus kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Pandeglang pada Rabu (26/11/2025).
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak September hingga November 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi beragam jenis hasil kejahatan, di antaranya:
-
Narkotika: Berbagai jenis narkoba, termasuk sabu dan ganja.
-
Uang Palsu: Uang tunai yang disita dari kasus peredaran uang palsu.
-
Barang Bukti Lainnya: Termasuk barang bukti dari kasus-kasus lain seperti kejahatan terhadap orang dan harta benda.
Metode Pemusnahan dan Komitmen Hukum
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda-beda tergantung jenis barang buktinya, seperti dibakar, dihancurkan, atau dilarutkan, untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi.
Kajari Pandeglang menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum sampai tuntas. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan instruksi presiden untuk menekan angka kriminalitas, khususnya peredaran narkotika.














