MATARAM, 4 November 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah mengambil langkah signifikan dalam upaya maksimalisasi pengembalian kerugian negara dengan membentuk bidang khusus yang fokus menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kasus-kasus korupsi.
Inisiatif ini merupakan komitmen Kejati NTB untuk tidak hanya mempidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan tersebut.
Fokus Bidang Khusus TPPU
Pembentukan bidang khusus ini sejalan dengan arahan dari Kejaksaan Agung RI untuk memaksimalkan penanganan perkara TPPU yang merupakan tindak lanjut dari tindak pidana korupsi.
- Tujuan Utama: Memastikan tidak ada aset hasil kejahatan korupsi yang tersembunyi atau disamarkan, sehingga proses asset recovery (pemulihan aset) dapat berjalan optimal.
 - Mekanisme Kerja: Bidang ini akan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melacak aliran dana dan aset para tersangka atau terpidana korupsi.
 - Dasar Hukum: Penanganan TPPU dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memungkinkan penyidik untuk menjerat pelaku yang menyamarkan hasil kejahatan korupsi.
 
Komitmen Pemberantasan Korupsi di NTB
Kepala Kejati NTB menegaskan bahwa komitmen institusinya untuk memberantas korupsi di wilayah NTB sangat kuat. Upaya ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga pengembalian aset.
Beberapa Kasus Korupsi Menonjol yang Ditangani Kejati NTB (sebagai informasi umum):
- Dugaan korupsi pengadaan benih jagung.
 - Kasus korupsi pemanfaatan lahan eks GTI.
 - Dugaan korupsi dalam pembangunan NTB Convention Center (NCC).
 
Dengan dibentuknya bidang khusus TPPU, diharapkan penanganan kasus-kasus korupsi di NTB akan semakin efektif, tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga secara signifikan mengembalikan kerugian keuangan negara.
			
		    
                                












