JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/MK/EF.2/2025 yang menetapkan nilai tukar mata uang asing yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak. Nilai kurs ini berlaku untuk periode satu minggu, mulai dari 15 Oktober hingga 21 Oktober 2025.
Penetapan kurs pajak ini wajib digunakan oleh semua pihak yang terlibat dalam transaksi impor dan ekspor sebagai dasar pelunasan:
- Bea Masuk (BM)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Keluar
- Pajak Penghasilan (PPh) terkait impor
KMK ini diterbitkan setiap minggu untuk menyesuaikan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang asing utama, sehingga perhitungan pajak dan bea masuk dapat dilakukan secara akurat sesuai fluktuasi pasar global.
Pentingnya Kurs Pajak di Tengah Tensi Global
Penetapan kurs pajak kali ini sangat penting mengingat adanya tensi perang dagang AS-China yang memicu pelemahan Dolar AS dan juga melonjaknya harga komoditas global. Fluktuasi kurs ini akan langsung memengaruhi perhitungan nilai impor barang, yang pada akhirnya menentukan besaran pungutan pajak yang harus dibayarkan oleh para importir.
Para pelaku usaha diimbau untuk segera mengacu pada KMK terbaru ini dalam menghitung kewajiban pabean dan perpajakan mereka selama periode 15 hingga 21 Oktober 2025.