Sunday, October 19, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tindak Pidana ITE

Kemenkominfo Tanggapi Desakan Revisi UU ITE: Pasal Sextortion Akan Diperjelas Demi Perlindungan Korban

advokat by advokat
October 9, 2025
in Tindak Pidana ITE
Kemenkominfo Tanggapi Desakan Revisi UU ITE: Pasal Sextortion Akan Diperjelas Demi Perlindungan Korban
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons tuntutan publik dan akademisi mengenai perlunya peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat korban pemerasan seksual (sextortion) dan kejahatan berbasis gender online (KBGO).

Pada Rabu (8/10/2025), Juru Bicara Kominfo, Bapak Denny Rachmat, menyatakan bahwa pemerintah siap mendukung revisi terbatas UU ITE untuk menghilangkan kerancuan dalam penafsiran yang selama ini sering merugikan korban.

READ ALSO

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake

Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku

“Kami menyadari bahwa kasus sextortion, di mana korban diancam akan disebarkan foto atau video intimnya, sering kali berakhir dengan korban itu sendiri yang terjerat pasal penyebaran konten asusila. Ini adalah ketidakadilan hukum yang harus segera kita perbaiki,” ujar Denny.

 

Fokus Revisi: Definisi dan Perlindungan Korban

 

Desakan revisi ini bertujuan untuk memperjelas tiga poin utama:

  1. Definisi Korban Sextortion: Revisi diharapkan memuat klausul yang secara eksplisit membedakan penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh korban di bawah ancaman (sebagai tindak pidana murni) dari penyebaran yang dilakukan oleh pelaku dengan motif pemerasan.
  2. Penghapusan Pasal Karet: Pemerintah berkomitmen untuk meninjau kembali pasal-pasal multitafsir yang sering digunakan untuk menjerat kritik atau hate speech, seperti Pasal 27 ayat (3) (pencemaran nama baik), dan memastikan penerapannya tidak membatasi kebebasan berekspresi.
  3. Kekerasan Berbasis Gender Online: Adanya penambahan pasal khusus yang mengakomodasi bentuk-bentuk kekerasan digital baru, seperti doxing dan cyber-flashing, sebagai tindak pidana ITE.

 

Momentum Setelah Kasus Viral

 

Dorongan untuk revisi ini semakin menguat setelah beberapa kasus sextortion viral di media sosial, di mana proses hukumnya justru fokus pada konten yang disebar alih-alih pada ancaman dan pemerasan yang dialami korban.

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memulai tahap pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan pakar hukum siber. Diharapkan revisi terbatas ini dapat disahkan sebelum akhir tahun 2025, menjadikan UU ITE sebagai alat perlindungan yang lebih efektif, bukan sebagai instrumen untuk kriminalisasi.

Related Posts

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake
Tindak Pidana ITE

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake

by advokat
October 16, 2025
Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku
Tindak Pidana ITE

Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku

by advokat
October 16, 2025
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar, Komdigi Perkuat Pencegahan Berbasis AI
Tindak Pidana ITE

Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar, Komdigi Perkuat Pencegahan Berbasis AI

by advokat
October 16, 2025
Polda Metro Jaya Perkuat UU ITE untuk Tindak Deepfake Pencemaran Nama Baik
Tindak Pidana ITE

Polda Metro Jaya Perkuat UU ITE untuk Tindak Deepfake Pencemaran Nama Baik

by advokat
October 16, 2025
Catphishing Berbasis AI Marak, Korban Penipuan Meningkat Tajam
Tindak Pidana ITE

Catphishing Berbasis AI Marak, Korban Penipuan Meningkat Tajam

by advokat
October 16, 2025
Fakta Baru Kasus Terapis Spa Pejaten: Korban Diminta Bayar Denda Rp50 Juta Jika Berhenti
Tindak Pidana ITE

Fakta Baru Kasus Terapis Spa Pejaten: Korban Diminta Bayar Denda Rp50 Juta Jika Berhenti

by advokat
October 15, 2025
Next Post
Jaringan TPPO Terbesar Terkuak: Ratusan Calon PMI Ilegal Dicegah di Soetta, 39 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Jaringan TPPO Terbesar Terkuak: Ratusan Calon PMI Ilegal Dicegah di Soetta, 39 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

KPK Mengusut Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Lukas Enembe Senilai Rp 1 Triliun

KPK Mengusut Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Lukas Enembe Senilai Rp 1 Triliun

August 14, 2023
Dugaan Pemotongan Dana Hibah di Madura, MAKI Segera Lapor ke KPK

Dugaan Pemotongan Dana Hibah di Madura, MAKI Segera Lapor ke KPK

September 18, 2025
Terlilit Judi Online, Eks Kepala KCP Bank di Lebak Gelapkan Dana Nasabah Rp550 Juta

Terlilit Judi Online, Eks Kepala KCP Bank di Lebak Gelapkan Dana Nasabah Rp550 Juta

September 25, 2025
Satgas TPPO Tetapkan 901 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Satgas TPPO Tetapkan 901 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

September 26, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara
  • Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri
  • Pemda Sumedang Optimalkan Pajak Melalui Kerja Sama dengan Ditjen Pajak
  • Pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Mengancam, Pemda Didorong Siasati Dana Transfer

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In