TANJUNG PINANG, 16 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi bergabung dalam Gugus Tugas Daerah Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keputusan ini diambil mengingat posisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura menjadikannya salah satu jalur paling rawan untuk TPPO internasional.
Masuknya Kemenkumham diharapkan dapat memperkuat aspek hukum, keimigrasian, dan advokasi kebijakan di wilayah perbatasan, yang krusial untuk mencegah kejahatan transnasional ini.
Peran Kunci Kemenkumham dalam Gugus Tugas
Bergabungnya Kanwil Kemenkumham Kepri membawa fungsi strategis, terutama melalui unit-unit di bawahnya:
- Imigrasi: Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kemenkumham akan meningkatkan pengawasan di semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pelabuhan-pelabuhan tikus, dan jalur-jalur tidak resmi. Fokusnya adalah mendeteksi dan mencegah keberangkatan WNI yang diduga menjadi korban TPPO, serta mengawasi sindikat yang keluar masuk wilayah perbatasan.
- Advokasi Hukum: Kemenkumham akan terlibat dalam penguatan landasan hukum dan koordinasi lintas sektor. Ini mencakup mempercepat proses pemulangan korban WNI yang berhasil diidentifikasi di luar negeri dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
- Lapas dan Rutan: Kemenkumham juga mengelola lembaga pemasyarakatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa terpidana kasus TPPO diproses dan mendapatkan hukuman yang sesuai, serta mencegah rekrutmen jaringan dari dalam Lapas/Rutan.
Kepri: Titik Rawan TPPO Internasional
Kepulauan Riau telah lama diidentifikasi sebagai hotspot atau titik utama keberangkatan PMI non-prosedural, yang sangat rentan menjadi korban TPPO. Modus yang umum terjadi di wilayah ini meliputi:
- Penipuan pekerjaan di sektor jasa di luar negeri.
- Penyelundupan pekerja migran ilegal melalui perairan Kepri menuju Malaysia.
Dengan penguatan sinergi antarlembaga dalam Gugus Tugas, diharapkan mekanisme pencegahan dan penindakan di wilayah perbatasan dapat menjadi lebih efektif, memutus pergerakan sindikat, dan melindungi WNI.