Palu, 13 Oktober 2025 – Dalam konteks peringatan bahaya TPPO, media menyoroti keberanian dan dedikasi Iptu Siti Elminawati, Kasat Reskrim Polres Sigi, Sulawesi Tengah, yang telah lama berkiprah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pengalaman Iptu Siti menjadi edukasi penting bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman.
Salah satu kasus TPPO yang berhasil diungkapnya adalah kasus perdagangan anak di bawah umur asal Sulteng yang kemudian dijual untuk prostitusi di Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Iptu Siti menceritakan tantangan besar dalam penanganan kasus ini, di mana korban yang mengalami trauma dan tekanan berat terkadang justru bersikap memberontak saat hendak diselamatkan.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita jaga. Kami harus cepat, bekerja sama dengan Dinas Sosial, tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan korban,” ujar Iptu Siti. Kisah pengungkapan ini memperjelas bahwa TPPO bukan hanya masalah pengiriman PMI ilegal ke luar negeri, tetapi juga masalah eksploitasi seksual anak yang terjadi antar-pulau di Indonesia. Keberhasilannya ini, termasuk penghargaan dari Kapolda Sulteng pada tahun 2021, diharapkan dapat memotivasi anggota Polri lainnya untuk terus aktif melindungi anak-anak dari ancaman perdagangan manusia.















