JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI kembali mengambil tindakan tegas terhadap platform media sosial global X (sebelumnya Twitter). Kominfo secara resmi melayangkan Teguran Keras Ketiga kepada perusahaan tersebut karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda yang dikenakan atas pembiaran peredaran konten pornografi di platform-nya.
Alasan Teguran dan Kewajiban yang Belum Dipenuhi
Tindakan Kominfo ini merupakan puncak dari serangkaian peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya, menunjukkan adanya ketidakpatuhan serius dari pihak X terhadap regulasi di Indonesia.
- Pelanggaran Utama: Platform X dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan turunan lainnya terkait dengan kewajiban penghapusan dan pengendalian konten ilegal, khususnya pornografi.
- Sanksi Denda: Teguran ini terkait dengan denda finansial yang telah ditetapkan Kominfo sebagai sanksi atas temuan konten pornografi yang tidak segera ditangani sesuai batas waktu yang ditentukan.
- Ancaman Pemblokiran: Juru Bicara Kominfo menegaskan bahwa jika Teguran Keras Ketiga ini tidak diindahkan dan denda tidak segera dilunasi, Kominfo dapat mengambil langkah paling ekstrem, yaitu pemutusan akses sementara atau pemblokiran total terhadap platform X di Indonesia.
Penegasan Kedaulatan Ruang Digital
Kominfo menyatakan bahwa tindakan ini bukan hanya tentang denda, tetapi merupakan penegasan kedaulatan Indonesia atas ruang digital. Semua platform digital, baik lokal maupun global, wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan pencegahan peredaran konten ilegal.
Pihak X di Indonesia diharapkan segera merespons teguran ini dan menyelesaikan kewajiban finansialnya guna menghindari dampak yang lebih luas terhadap pengguna di Tanah Air.















