Jakarta, 3 Oktober 2025 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil menindak lebih dari 1,3 juta konten negatif sepanjang tahun 2025. Konten yang ditindak termasuk pornografi, judi online, dan informasi yang merugikan masyarakat.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Konten Kominfo, Andri Prasetyo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun deteksi sistematis melalui platform digital. “Ini bagian dari upaya kami menjaga ruang digital tetap aman dan sehat bagi semua pengguna,” ujarnya.
Selain menghapus konten, Kominfo juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang risiko konten ilegal dan pornografi. Program ini menargetkan anak-anak, remaja, dan keluarga agar lebih waspada saat mengakses internet.
Andri menekankan bahwa pihaknya bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk mempercepat pemblokiran konten ilegal dan memperkuat mekanisme laporan bagi pengguna. Dengan langkah ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia lebih bersih dari konten negatif yang merusak moral dan hukum.