JAKARTA, 4 November 2025 – Pemerintah menegaskan kembali komitmen kuatnya dalam melaksanakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama yang berfokus pada reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan yang merusak sendi-sendi masyarakat. Penekanan masif terhadap perputaran dana judi online (judol) yang berhasil ditekan hingga Rp155 triliun sepanjang 2025 (hingga triwulan IV) menjadi salah satu bukti nyata implementasi komitmen tersebut.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa upaya penekanan ini didorong oleh arahan langsung dari Presiden untuk mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan oleh judol.
“Ini memang ada komitmen kita bersama untuk melaksanakan arahan Pak Presiden terkait dengan Asta Cita dan bagaimana kita menjaga dampak sosial judi online kepada publik kita,” ujar Ivan Yustiavandana.
🌐 Judi Online Sebagai Ancaman Sosial dan Ekonomi
Pemerintah memandang judi online bukan sekadar masalah pelanggaran hukum biasa, tetapi sebagai ancaman sosial dan ekonomi yang serius. Data PPATK menunjukkan bahwa mayoritas korban judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah, yang kemudian rentan terjerat utang, pinjaman online ilegal, hingga konflik rumah tangga.
Langkah-langkah yang Ditempuh Sesuai Asta Cita:
- Pengerahan Satgas dan Penegakan Hukum: Polri, melalui Satgas Penanggulangan Judi Online, terus melakukan penindakan dan penyitaan aset, termasuk membongkar sindikat jaringan internasional. Penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden yang sejalan dengan Asta Cita.
 - Pemblokiran Akses dan Rekening: Kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfokus pada pemblokiran situs dan rekening yang terindikasi menampung dana judol, sehingga berhasil menekan nilai perputaran dan deposit secara signifikan dari tahun sebelumnya.
 - Tindakan Tegas terhadap ASN: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online, sebagai bagian dari upaya menjaga moralitas dan integritas birokrasi negara.
 
📈 Keberhasilan Penekanan Transaksi
Langkah-langkah terpadu ini terbukti efektif menekan aktivitas judol. Nilai perputaran dana yang pada tahun sebelumnya mencapai Rp359 triliun, kini berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun (per Oktober 2025). Selain itu, nilai deposit masyarakat ke rekening judol juga berhasil diturunkan dari sekitar Rp51 triliun (2024) menjadi Rp24 triliun (2025).
Komitmen pemerintah melalui implementasi Asta Cita ini diharapkan dapat terus berlanjut guna membebaskan masyarakat dari jerat judol dan melindungi stabilitas ekonomi serta sosial keluarga Indonesia.
			
		    
                                














