SEMARANG – Seorang warga Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu langsung kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Kantor Gubernur pada Jumat (20/6/2025). Carmadi adalah salah satu dari total 83 korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di jaringan internasional, dengan kerugian korban dalam satu laporan mencapai Rp 5,8 miliar.
Kronologi Penipuan
-
Janji Kerja: Carmadi dan korban lainnya diiming-imingi pekerjaan sebagai kru kapal ikan di Spanyol dengan janji gaji fantastis, yaitu 3.000 Euro per bulan.
-
Biaya: Korban diminta membayar biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan sebesar Rp 65 juta (dengan total kerugian beragam, mencapai lebih dari Rp 75 juta).
-
Fakta di Lapangan: Para korban diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani. Setibanya di Spanyol, Carmadi dan yang lain justru ditempatkan di rumah agen dan diberi pekerjaan sebagai pelayan restoran Cina dengan upah yang jauh lebih rendah, yaitu sekitar 700-900 Euro per bulan.
-
Modus Operandi: Korban bahkan direkam dalam video di rumah agen, seolah-olah dijadikan “komoditas” untuk dijual ke tempat kerja yang tidak jelas.
Jaringan Pelaku dan Langkah Pemerintah
-
Tersangka: Polda Jateng mengidentifikasi sindikat ini dijalankan oleh tersangka KU (Kunali) dari Tegal dan NU (Nurjaman) dari Brebes.
-
Proses Hukum: Carmadi, yang berhasil pulang dengan biaya sendiri, kini menjadi pelapor. Barang bukti yang diamankan Polda Jateng meliputi paspor, bukti transfer, print out tiket, dokumen perjanjian kerja, dan percakapan digital.
-
Ancaman Pidana: Para tersangka dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Komitmen Gubernur Ahmad Luthfi
Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan komitmen Pemprov Jawa Tengah untuk:
-
Mendampingi proses hukum dan pemulihan korban.
-
Menarik dan mengembalikan warga Jateng yang masih menjadi korban di luar negeri.
-
Menyalurkan kembali korban yang sudah kembali ke Indonesia ke perusahaan-perusahaan resmi di wilayah Jawa Tengah untuk menghindari beban ekonomi.
Gubernur mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar, terutama jika perekrutan dipatok dengan tarif mahal dan status perusahaan pengirimnya ilegal.















