JAKARTA, 4 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam upaya menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan, KPK memanggil istri SYL, Hajja Ulie Ayun Sri Syahrul (HUA), untuk diperiksa sebagai saksi.
Fokus Pemeriksaan
- Saksi yang Diperiksa: Hajja Ulie Ayun Sri Syahrul (HUA) dengan status swasta.
 - Lokasi Pemeriksaan: Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
 - Tujuan Pemeriksaan: Keterangan HUA sangat penting untuk mengungkap dan menelusuri jejak aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL, yang kemudian dicuci atau disamarkan melalui pembelian berbagai aset.
 
Pemanggilan Saksi Lain
Selain istri SYL, tim penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain pada hari yang sama. Total ada 10 orang saksi yang dijadwalkan diperiksa, termasuk beberapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pihak swasta lainnya. Hal ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah fokus mendalami proses transaksi dan kepemilikan aset properti.
Perkembangan Kasus SYL
Kasus yang menjerat SYL di KPK memiliki tiga sangkaan utama:
- Pemerasan dan Gratifikasi: SYL telah diadili dan dijatuhi vonis pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta, serta pidana uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan $30.000 USD. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan SYL kini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
 - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Kasus TPPU ini adalah tindak lanjut dari putusan korupsi dan gratifikasi. KPK terus mendalami TPPU untuk memulihkan aset negara (asset recovery).
 
Dalam penyidikan TPPU ini, KPK telah menyita sejumlah aset berharga yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi, termasuk mobil dan sepeda motor mewah.
			
		    
                                














