JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif oleh salah satu Bank BUMN di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain fokus pada kerugian negara akibat korupsi, KPK kini juga menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa pengembangan kasus ini sangat penting untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara. “Penyidikan kasus korupsi Bank BUMN di Sikka terus kami kembangkan ke arah TPPU. Langkah ini diambil untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi dan menyita aset yang diduga telah disamarkan oleh para tersangka,” ujar Ali Fikri, Senin (27/10/2025).
Fokus TPPU dan Pengejaran Buronan
Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. KPK menduga uang hasil korupsi tersebut telah diubah bentuknya menjadi berbagai aset, seperti properti, kendaraan mewah, dan instrumen investasi, untuk menyembunyikan asal-usulnya.
Ali Fikri menambahkan bahwa upaya penelusuran aset dan TPPU juga menjadi strategi KPK untuk menekan tiga pelaku utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
“Kami terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Imigrasi untuk memburu tiga pelaku yang masih buron. Dengan menelusuri dan menyita aset-aset mereka melalui penerapan Pasal TPPU, kami berharap tekanan ini dapat mempersempit ruang gerak mereka dan mendorong penyerahan diri,” tegasnya.
KPK mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan ketiga buronan tersebut agar segera melapor kepada aparat penegak hukum. Komitmen KPK dalam kasus ini adalah memastikan tidak hanya pelaku yang dihukum, tetapi juga uang hasil kejahatan dapat kembali ke kas negara.















