LANGKAT – Sebuah laporan menyoroti polemik serius di kawasan konservasi mangrove Desa Tapak Kuda, Kabupaten Langkat Timur Laut, Sumatera Utara. Upaya pelestarian ekologis di kawasan tersebut diduga kuat telah disabotase oleh kepentingan politik keluarga Kepala Desa (Kades).
Berikut adalah poin-poin penting dari dugaan skandal di Tapak Kuda:
1. Keterlibatan Kepala Desa (Kades)
-
Tokoh Sentral: Kepala Desa Tapak Kuda, Imran alias Ucok, menjadi tokoh sentral. Ironisnya, Imran saat ini berstatus terdakwa kasus korupsi sebesar Rp787 miliar, namun disebut tetap memainkan peran dominan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
-
Dugaan Nepotisme: Imran diduga membentuk lingkaran kekuasaan dengan mengangkat adik, ipar, mertua, serta perangkat desa menjadi Mitra Polisi Kehutanan, padahal pihak-pihak ini diduga merusak kawasan.
-
Pengalihfungsian Lahan: Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading, yang dilindungi ketat, dialihfungsikan menjadi lahan pertanian melalui penerbitan surat desa yang dinilai sepihak dan melegitimasi perusakan.
2. Penegasan BKSDA dan Pelanggaran Hukum
-
Status Kawasan: Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry S.Hut, MA (BKSDA Sumut), menegaskan bahwa Tapak Kuda adalah kawasan konservasi resmi yang dilindungi SK Menteri Kehutanan No. 5348/2014.
-
SK Kades Cacat Hukum: Bobby menggarisbawahi bahwa SK Kepala Desa untuk menunjuk kelompok mitra konservasi tidak memiliki dasar hukum karena mekanisme kemitraan hanya dapat dibentuk melalui kesepakatan formal antara BBKSDA dan masyarakat, sesuai Permenhut P.85/2014.
3. Kelompok Tani Resmi Jadi Korban Sabotase
-
KTH Tumbuh Subur: Kelompok Tani Hutan (KTH) Tumbuh Subur Tapak Kuda, yang memegang legalitas resmi dari Kementerian LHK, mengaku menjadi korban sabotase politik internal desa.
-
Cacat Administrasi: Perwakilan KTH menyebutkan SK Kepala Desa dinilai cacat prosedur, termasuk tidak adanya rapat anggota dan pengurus baru yang bukan anggota sah.
-
Ancaman: KTH resmi juga mengungkapkan adanya ancaman dari oknum internal BKSDA Sumut untuk membatalkan perjanjian kerja sama konservasi mereka, sementara pihak yang diduga biang konflik dibiarkan bebas.
4. Tuntutan Masyarakat
Warga dan KTH Tumbuh Subur kini menyusun dua tuntutan utama:
-
Evaluasi Kinerja: Kepala Balai Konservasi Sumut diminta segera mengevaluasi kinerja Kepala Resort SM Karang Gading–Langkat Timur Laut Dua, Rahmadi.
-
Penindakan Hukum: Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi, praktik nepotisme, dan perusakan ekosistem yang terjadi.














