Parepare, Sulawesi Selatan, 18 September 2025 – Petugas keamanan pelabuhan Nusantara Parepare menangkap seorang kurir narkoba berinisial AA yang membawa 44 kilogram sabu. Pelaku dijanjikan upah Rp 88 juta untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut.
Selain itu, di wilayah Sumatera Utara, petugas Polda berhasil menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang menyelundupkan 10 kilogram sabu plus 40 gram serbuk ganja dari Malaysia ke Sumut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam memerangi peredaran narkotika lintas provinsi dan lintas negara. Polisi menyebut bahwa operasi-operasi seperti ini diperlukan karena modus penyelundupan semakin kompleks, dan volume barangnya makin besar.
Sumber Kurir Sabu 44 Kg Diciduk di Pelabuhan Parepare, Dijanji Rp 88 Juta