JAKARTA – Penyidikan kasus kecelakaan mobil di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, yang mengungkap temuan 207.529 butir pil ekstasi, menunjukkan fakta baru. Kurir narkoba berinisial Muhamad Raffi (42) diketahui mengajak istrinya berinisial RR saat mengambil barang haram tersebut.
Berikut adalah rincian fakta dari Bareskrim Polri:
-
Tersangka: Muhamad Raffi (42), kurir narkoba.
-
Barang Bukti: 207.529 butir pil ekstasi.
-
Perjalanan: Raffi berangkat dari Tangerang menuju Palembang, Sumatera Selatan, bersama istrinya, RR.
-
Pengambilan Narkoba:
-
Mereka menginap di salah satu hotel di Palembang.
-
Raffi diperintah oleh seseorang berinisial U (yang kini masuk DPO/Buron) untuk mengambil barang.
-
Narkoba tersebut diantar oleh seseorang ke hotel tempat Raffi dan istrinya sedang makan siang.
-
-
Peran Istri: Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Sunario, membenarkan bahwa Raffi mengajak istrinya saat hendak mengambil barang tersebut.
-
Peristiwa Kecelakaan: Kecelakaan terjadi saat Raffi dalam perjalanan membawa ratusan ribu butir ekstasi tersebut, dan pil-pil itu kemudian ditemukan setelah kecelakaan.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami peran istri pelaku dan terus memburu pelaku utama berinisial U yang memberikan perintah.















