JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Pemerintah Republik Indonesia meningkatkan intensitas perang terhadap praktik ilegal judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil operasi gabungan yang masif: total 23.929 rekening bank yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas judi online berhasil diblokir. Angka ini menandai salah satu penindakan terbesar yang pernah dilakukan terhadap jaringan keuangan kejahatan siber di Tanah Air.
Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran publik mengenai dampak sosial dan ekonomi judi online, yang dilaporkan telah menjerat berbagai lapisan masyarakat. Operasi pemblokiran ini merupakan respons langsung terhadap gelombang laporan dari masyarakat serta hasil dari peningkatan kualitas patroli siber yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Komdigi.
Memutus Urat Nadi Keuangan Bandar
Juru bicara Komdigi menjelaskan bahwa kunci keberhasilan operasi ini adalah kolaborasi yang erat dan pertukaran data yang cepat dengan OJK. Institusi perbankan berada di bawah pengawasan OJK, memungkinkan Komdigi untuk tidak hanya memblokir konten digital, tetapi juga memutus rantai pasokan keuangan yang menjadi urat nadi operasi para bandar.
“Aktivitas judi online sangat bergantung pada sistem pembayaran yang mulus. Dengan memblokir hampir 24.000 rekening, kami secara efektif menghambat kemampuan bandar untuk mengumpulkan deposit dan mendistribusikan kemenangan, sehingga mengganggu stabilitas operasional mereka,” jelasnya.
Data menunjukkan bahwa rekening-rekening yang diblokir ini tersebar di berbagai bank dan digunakan untuk skema transaksi yang kompleks, mencakup deposit dari pemain, transfer antar-agen, hingga pembayaran kepada master agent.
Peringatan Keras bagi Perbankan dan Pelaku
Sementara itu, OJK mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk bank, untuk meningkatkan pengawasan internal. OJK menekankan perlunya kewaspadaan terhadap pola transaksi yang mencurigakan dan abnormal, yang sering kali menjadi indikasi aktivitas judi online.
Pemblokiran ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para bandar, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur menggunakan rekening mereka sebagai ‘rekening penampung’ (rekening escrow) untuk kegiatan ilegal. Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan patroli siber dan penindakan serupa di masa mendatang, demi mewujudkan ruang digital dan sistem keuangan yang bersih dari kejahatan.