Jakarta, 30 September 2025 — DPR RI menyatakan akan membentuk tim perumus untuk merancang Undang-Undang baru tentang ketenagakerjaan. Proses perumusan ini akan dilakukan dengan melibatkan unsur Serikat Pekerja/Konfederasi, DPR, dan pemerintah.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pembentukan undang-undang baru ini muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa mengenai UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Dalam audiensi bersama serikat buruh di ruang rapat Komisi V DPR, Dasco menyebut bahwa pembentukan UU itu akan menampung aspirasi publik sebanyak-banyaknya.
Menurut Dasco, tim perumus itu akan terdiri dari perwakilan serikat-serikat buruh dan konfederasi yang ada, DPR, serta elemen dari pemerintah. Dengan mekanisme inklusif tersebut, DPR berharap bahwa RUU baru nantinya benar-benar merefleksikan kebutuhan dan kepentingan pekerja serta iklim investasi yang sehat.
Sebelumnya, delegasi sekitar 50 orang perwakilan KSP-PB (Koalisi Serikat Pekerja & Partai Buruh) diterima DPR dalam audiensi untuk menyerahkan draf RUU versi mereka. Aksi unjuk rasa buruh yang semula direncanakan dibatalkan setelah dijadwalkan diterima secara resmi oleh pimpinan DPR.
Anggota audiensi menyampaikan bahwa draf RUU buruh versi mereka memuat sejumlah perubahan mendasar: penghapusan sistem outsourcing, pembatasan jenis hubungan kerja (hanya PKWTT & PKWT), pengaturan upah layak, perlindungan buruh migran, serta regulasi khusus untuk pekerja sektor digital, media, dan ekonomi platform.
Dalam sidang audiensi, hadir pula menteri terkait: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri P2MI Mukhtarudin. Mereka turut memberikan pandangan dan mendengarkan masukan dari serikat pekerja mengenai poin-poin dalam draf RUU.
Dasco menekankan bahwa selama proses memenuhi prosedur dan masukan publik, DPR akan terbuka terhadap kritik maupun saran dari berbagai pihak. Ia berharap tim perumus dapat menyusun rumusan yang efektif dan adil sebelum RUU disahkan.
Sumber : detiknews