Tuesday, September 16, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home TPPO

Miris Korban TPPO Malah Gabung Sindikat Judi Online Internasional

admin by admin
February 21, 2025
in TPPO
Miris Korban TPPO Malah Gabung Sindikat Judi Online Internasional
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus membongkar sindikat perjudian daring internasitonal atau judi online situs 1XBET. Mirisnya, ada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang justru bergabung dengan sindikat ini.

Sindikat ini dibongkar setelah Bareskrim melakukan penyelidikan dan analisis. Kali ini sembilan orang diringkus.

READ ALSO

Peningkatan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia: Upaya Penanganan Terus Ditingkatkan

Gitaris Sheila On 7, Eross Candra, Kehilangan Gitar Kesayangannya

“Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Djuhandhani mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan sejak akhir 2024 di beberapa wilayah, mulai Tangerang, Cianjur, Batam, hingga Pekanbaru. Polda di beberapa wilayah juga dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini.

Penindakan pertama, kata Djuhandhani, dilakukan pada 14 November 2024. Saat itu pihaknya melakukan penindakan di lima lokasi di wilayah Depok, Cianjur hingga Tangerang Selatan, dan meringkus lima orang pelaku, yaitu:

– AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET;
– RNH (34) selaku supervisor operator;
– RW (32) selaku admin keuangan;
– MYT (31) selaku operator;
– RI (40) selaku member platinum;

Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa 80 kartu ATM, 1 buah token, dan 17 buah buku tabungan. Selain itu, ada juga 12 handphone dari berbagai merek, 1 set komputer, serta 1 buah laptop.

Berdasarkan hasil pendalaman terhadap para tersangka, penyidik kembali melakukan pengembangan hingga ditemukan beberapa jaringan judol server yang sama di wilayah Batam dan Pekanbaru. Tak menunggu lama, pada Selasa (11/2) penyidik langsung turun ke lokasi.

Dari situ empat orang tersangka hingga barang bukti berupa handphone, laptop, uang bernilai ratusan miliar hingga aset bergerak berupa kendaraan berhasil diamankan.

– AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET
– DHK (37) selaku supervisor operator
– FR (31) selaku operator
– WY (30) selaku admin keuangan

Server di Luar Negeri
Adapun server situs judol 1XBET berada di luar negeri, tepatnya di Eropa. Dia mengatakan para pelaku membuat domain https://1Xbetindo.com untuk di Indonesia.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga dibantu orang lain. Para pelaku meminta bantuan orang lain untuk meminjamkan rekening ke mereka.

“Kemudian para pelaku tersebut mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia dan untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran (withdraw),” jelasnya.

Dia mengungkapkan para pelaku terhubung dengan agen di beberapa negara. Mereka menggunakan platform media sosial untuk berkomunikasi.

“Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara, yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand, dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegakan hukum di masing-masing negara,” pungkasnya.

Perputaran Uang Capai Rp 6 Miliar
Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyebutkan perputaran uang di kasus perjudian daring atau judi online situs 1XBET cukup besar. Dia mengatakan satu pemain bisa menghabiskan Rp 5-6 miliar per bulan di situs tersebut.
“Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik karena permainan yang ada. Ini perputaran uangnya cukup besar, ada yang satu orang saat itu member platinum, bisa memainkan sebulan sekitar Rp 5 hingga Rp 6 miliar,” katanya.

RI yang menjadi salah satu tersangka ternyata juga member platinum dalam situs judi itu.

“Memang atas nama RI ini adalah seorang pengusaha dan dia hobi bermain judi online. Dan dia bermain, kalau kemarin yang kita dapatkan sampai miliaran. Antara Rp 5 sampai Rp 6 miliar bermain judi online ini,” ungkapnya.

“Karena dia mainnya kalau sekarang dia pasang Rp 100 ribu, besok dikali 2, besoknya kali 3, besoknya dikali itu selalu dilakukan,” sambung Djuhandhani.

Karena itu, dia memastikan, pihaknya akan mendalami informasi soal pemain platinum lain yang bisa menggelontorkan uang dengan jumlah besar pada situs judol. Terlebih pada situs yang dikendalikan oleh jaringan internasional.

Korban TPPO Gabung Sindikat
Mirisnya, ada tersangka yang tadinya korban TPPO. Disebutkan dua di antaranya pernah menjadi korban TPPO di Filipina.
“Para pelaku ini ada yang kita dapatkan adalah korban TPPO di Filipina, yang beberapa lalu dikembalikan ke Indonesia,” katanya.

Adapun dua orang itu adalah perempuan berinisial AT (35) dan WY (30). Mereka ditangkap di Batam, Kepulauan, Riau pada pertengahan Februari.

“Terkait yang menjadi korban, tidak semua. Dua orang ini adalah korban TPPO. Sementara yang lainnya ini ada juga yang bukan bagian dari TPPO yang di Filipina bekerja semacam ini,” jelasnya.

Djuhandhani menjelaskan bahwa kedua tersangka yang kini menjadi pelaku itu juga dipekerjakan dalam bisnis judi online selama berada di Filipina. Setelah mendapat pengalaman kerja di Filipina, mereka malah berinisiatif mengembangkan judol di Indonesia.

“Adapun yang bersangkutan itu bekerja semacam ini setelah, boleh dikatakan setelah mendapat ilmu di sana, dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini,” ungkapnya.

Sederet uang miliaran rupiah dan barang mewah turut disita dalam penangkapan ini. Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 2008 ITE. Kemudian, Pasal 55 KUHP, Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Korban TPPO Diedukasi
Korban TPPO yang gabung sindikat judol ini akan dipulangkan. Selanjutnya, mereka akan diberi edukasi.
“Karena ini sudah direktorat sendiri, nanti akan berkoordinasi dan kami secara komunikasi pun akan memberikan edukasi ataupun melalui fungsi terkait kami baik itu Direktorat TPPO (dan Perlindungan Perempuan Anak (PPA)) maupun dari Binmas (Bantuan Pembinaan Masyarakat),” kata Djuhandhani.

Selain itu, katanya, Polri juga akan melakukan sosialisasi secara masif kepada korban TPPO di luar negeri agar mereka tidak menjadi pelaku kejahatan perjudian online di Indonesia. Sebab dia mengakui banyak korban TPPO yang dipekerjakan di sektor bisnis perjudian online di luar negeri.

“Untuk mensosialisasikan bahwa jangan sampai para korban TPPO ini akhirnya menjadi pemain ataupun pelaku di negaranya sendiri. Ini juga mungkin menjadi bahan kami untuk lebih lanjut berkoordinasi dengan kementerian terkait,” tutur Djuhandhani.

Related Posts

TPPO

Peningkatan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia: Upaya Penanganan Terus Ditingkatkan

by admin
September 8, 2025
Gitaris Sheila On 7, Eross Candra, Kehilangan Gitar Kesayangannya
TPPO

Gitaris Sheila On 7, Eross Candra, Kehilangan Gitar Kesayangannya

by admin
October 25, 2023
Polda Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Terhadap Perempuan dan Perdagangan Orang
TPPO

Polda Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Terhadap Perempuan dan Perdagangan Orang

by admin
September 12, 2023
TPPO

Polisi Gerebek Rumah di Bekasi yang Diduga Menjadi Tempat Penjualan Organ Ginjal oleh Sindikat Internasional

by admin
June 23, 2023
Operasi Satgas Polri Gagalkan Rencana Perdagangan Orang: 824 Korban yang Hendak Dikirim ke Luar Negeri Diselamatkan
TPPO

Operasi Satgas Polri Gagalkan Rencana Perdagangan Orang: 824 Korban yang Hendak Dikirim ke Luar Negeri Diselamatkan

by admin
June 14, 2023
Next Post
Strategi Polda Metro Cegah Narkoba di Kampung Ambon Lewat Pendekatan Rohani

Strategi Polda Metro Cegah Narkoba di Kampung Ambon Lewat Pendekatan Rohani

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Emas PT Antam senilai Rp 1,1 Triliun

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Emas PT Antam senilai Rp 1,1 Triliun

January 19, 2024
Tanggapan Praktisi Hukum Fredrich Yunadi terhadap kasus Hotman vs Razman

Tanggapan Praktisi Hukum Fredrich Yunadi terhadap kasus Hotman vs Razman

February 18, 2025
TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

October 27, 2023
Hasto Jadi Tahanan KPK, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Hasto Ditahan KPK, Pengacara Ungkap Pesan Megawati

February 21, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi

Recent Posts

  • Gempar! Presiden Prabowo Pecat Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Reshuffle Bikin Pasar Panik!
  • KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Terkait SK Pembagian Kuota Haji 2024
  • Kejaksaan Agung Menggeledah Apartemen Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
  • KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In