Thursday, February 5, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Mulai Hari Ini, Hanya 4 Kelompok Ini yang Dapat BLT Kesra Rp 900 Ribu

advokat by advokat
October 20, 2025
in Politik
Mulai Hari Ini, Hanya 4 Kelompok Ini yang Dapat BLT Kesra Rp 900 Ribu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 20 Oktober 2025 Empat kelompok masyarakat yang menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp 900.000 (yang dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025) adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga rentan miskin, yang dikategorikan berdasarkan Desil 1 hingga Desil 4 dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penyaluran BLT Kesra ini dimulai pada tanggal 20 Oktober 2025.

READ ALSO

Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum

Kuat Dugaan Sabotase Politik Keluarga Kades di Konservasi Mangrove Tapak Kuda, Langkat

Empat Kelompok Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu

 

Bantuan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di lapisan bawah distribusi kesejahteraan. Pengelompokan berdasarkan Desil dalam DTSEN adalah sebagai berikut:

  1. Desil 1: Sangat Miskin
    • Kelompok 10% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah (miskin ekstrem).
  2. Desil 2: Miskin
    • Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah dan tergolong kategori miskin.
  3. Desil 3: Hampir Miskin
    • Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah yang berada di atas kategori miskin (rentan miskin).
  4. Desil 4: Hidup Pas-pasan/Rentan Miskin
    • Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang masih tergolong rendah dan rentan kembali jatuh miskin.

 

Detail Bantuan dan Mekanisme Penyaluran

 

Keterangan Rincian
Total Bantuan Rp 900.000 per KPM
Periode Pencairan Untuk 3 bulan (Oktober, November, dan Desember 2025)
Penyaluran Dana Dilakukan sekaligus (Rp 300.000 per bulan x 3 bulan)
Lembaga Penyalur Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia

Masyarakat dapat memeriksa status mereka sebagai penerima BLT Kesra melalui laman resmi Kementerian Sosial di [tautan mencurigakan telah dihapus] atau melalui Aplikasi Cek Bansos.

Related Posts

Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
Politik

Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum

by Halo Advokat
January 12, 2026
Politik

Kuat Dugaan Sabotase Politik Keluarga Kades di Konservasi Mangrove Tapak Kuda, Langkat

by advokat
November 26, 2025
Politikus PDI-P Usul IKN Disebut “Ibu Kota Politik dan Pemerintahan”
Politik

Politikus PDI-P Usul IKN Disebut “Ibu Kota Politik dan Pemerintahan”

by advokat
November 26, 2025
Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan
Korupsi

Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan

by advokat
November 26, 2025
Gibran Tinjau MBG hingga Kejelasan ASN di IKN
Politik

Gibran Tinjau MBG hingga Kejelasan ASN di IKN

by advokat
November 26, 2025
Oposisi Ajukan Uji Materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Politik

Oposisi Ajukan Uji Materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

by advokat
November 24, 2025
Next Post
Kapolsek Muara Wahau Beri Penekanan Tegas: Hindari Judi dan Hiburan Malam

Kapolsek Muara Wahau Beri Penekanan Tegas: Hindari Judi dan Hiburan Malam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

July 6, 2023

EDITOR'S PICK

MKD Gelar Sidang Etik, Uya Kuya Sebut Video Joget Viral Adalah Hoaks

MKD Gelar Sidang Etik, Uya Kuya Sebut Video Joget Viral Adalah Hoaks

November 5, 2025
Jadi Tersangka 3 Perkara, Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Duit Rp 6 Miliar

Jadi Tersangka 3 Perkara, Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Duit Rp 6 Miliar

February 19, 2025
Kemenkominfo Siapkan Regulasi Baru untuk Platform Media Sosial Terkait Konten Berbahaya

Kemenkominfo Siapkan Regulasi Baru untuk Platform Media Sosial Terkait Konten Berbahaya

November 21, 2025
Baiq Nuril Resmi Terima Amnesti Terkait Kasus ITE

Baiq Nuril Resmi Terima Amnesti Terkait Kasus ITE

October 15, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tiga Residivis Gasak Lonceng Sekolah di Pontianak, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
  • Buntut Pemuda Tewas Diduga Akibat Judi Online, DPRD Pekanbaru Desak Polisi dan Kominfo Blokir Total Situs Ilegal
  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In