JAKARTA, 20 Oktober 2025 Empat kelompok masyarakat yang menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp 900.000 (yang dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025) adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga rentan miskin, yang dikategorikan berdasarkan Desil 1 hingga Desil 4 dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyaluran BLT Kesra ini dimulai pada tanggal 20 Oktober 2025.
Empat Kelompok Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu
Bantuan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di lapisan bawah distribusi kesejahteraan. Pengelompokan berdasarkan Desil dalam DTSEN adalah sebagai berikut:
- Desil 1: Sangat Miskin
- Kelompok 10% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah (miskin ekstrem).
- Desil 2: Miskin
- Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah dan tergolong kategori miskin.
- Desil 3: Hampir Miskin
- Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah yang berada di atas kategori miskin (rentan miskin).
- Desil 4: Hidup Pas-pasan/Rentan Miskin
- Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang masih tergolong rendah dan rentan kembali jatuh miskin.
Detail Bantuan dan Mekanisme Penyaluran
Keterangan | Rincian |
Total Bantuan | Rp 900.000 per KPM |
Periode Pencairan | Untuk 3 bulan (Oktober, November, dan Desember 2025) |
Penyaluran Dana | Dilakukan sekaligus (Rp 300.000 per bulan x 3 bulan) |
Lembaga Penyalur | Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia |
Masyarakat dapat memeriksa status mereka sebagai penerima BLT Kesra melalui laman resmi Kementerian Sosial di [tautan mencurigakan telah dihapus] atau melalui Aplikasi Cek Bansos.