JAKARTA, 17 November 2025 – Suasana di kompleks parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dikejutkan oleh temuan kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan tes urine mendadak terhadap staf dan pegawai, satu orang staf dari Komisi D DPR RI dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang metamfetamin.
Tes urine mendadak ini merupakan inisiatif Pimpinan DPR bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal dan menjaga lingkungan kerja bebas narkoba.
🚨 Hasil Tes Mendadak dan Tindak Lanjut
Pemeriksaan yang dilakukan secara acak dan tiba-tiba ini menyasar staf dari beberapa komisi yang dianggap memiliki mobilitas tinggi. Hasilnya menunjukkan satu staf dari Komisi D, yang membidangi urusan pembangunan dan infrastruktur, terbukti positif mengandung zat metamfetamin, yang merupakan kandungan utama dalam sabu-sabu.
Sekretariat Jenderal DPR RI langsung mengambil tindakan tegas pasca-temuan tersebut. Staf yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari tugasnya dan diserahkan kepada BNN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk proses rehabilitasi dan potensi penindakan hukum.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja DPR. Staf yang terbukti positif telah diserahkan ke BNN untuk menjalani proses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Juru Bicara DPR RI mewakili pimpinan DPR.
🌐 Komitmen Berantas Narkoba di Parlemen
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat menjangkau berbagai lapisan, termasuk lingkungan kerja lembaga tinggi negara. Pimpinan DPR berkomitmen untuk memperluas pelaksanaan tes urine mendadak ke seluruh komisi dan unit kerja di DPR sebagai upaya pencegahan dan pembersihan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan citra positif dan profesionalisme di lingkungan DPR RI serta memastikan bahwa seluruh perangkat pendukung parlemen bebas dari pengaruh narkoba.














