MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) rampasan dari 45 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang digelar pada Selasa (25/11/2025) ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan.
Kepala Kejari Magetan, Dezi Setia Permana, menyatakan bahwa pemusnahan ini penting dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti dikelola sesuai prosedur dan sebagai komitmen integritas serta transparansi penegakan hukum.
Kasus Narkotika Paling Menonjol
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang diselesaikan Kejari Magetan periode Mei 2025 hingga November 2025. Dari total 45 perkara, kasus narkotika dan obat-obatan terlarang mendominasi.
Rincian barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dimusnahkan:
-
Sabu: 40,72 gram
-
Ekstasi: 31 butir
-
Ganja: 12,07 gram
-
Alat Hisap: 5 buah bong (alat hisap narkotika)
-
Obat Keras: 473 butir obat-obatan keras/terlarang
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara pidana umum lainnya, seperti kasus susila, pidana orang dan harta benda, serta tindak pidana keamanan negara. Barang bukti non-narkotika yang dimusnahkan antara lain 1 unit handphone, pakaian, dan barang lainnya.
Dezi menekankan bahwa di mana pun, kasus yang paling menonjol masih didominasi oleh narkotika, sehingga Kejari Magetan akan terus berupaya menanggulangi peredaran barang haram tersebut. Pemusnahan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.














