Jakarta, 3 November 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara masif telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir ribuan rekening perbankan di berbagai bank di Indonesia. Pemblokiran ini dilakukan setelah rekening-rekening tersebut terdeteksi aktif digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi daring (online) dan berbagai skema penipuan lainnya.
Sinergi OJK dan PPATK Memutus Aliran Dana Ilegal
Tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dari aktivitas ilegal. Langkah ini dilakukan berdasarkan koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Detail Tindakan Pemblokiran:
- Jumlah Rekening: OJK mengonfirmasi telah memblokir ribuan rekening yang tersebar di berbagai bank.
- Dasar Pemblokiran: Rekening-rekening tersebut teridentifikasi sebagai rekening penampung atau rekening transit dana dari aktivitas judi daring, pinjaman online ilegal, dan investasi bodong.
- Prosedur: Pemblokiran dilakukan secara langsung atas permintaan dan rekomendasi dari PPATK, yang memiliki wewenang untuk menganalisis transaksi mencurigakan.
“Kami tidak akan berkompromi. Rekening yang terbukti menjadi jalur atau penampung dana hasil kejahatan, terutama judi daring dan penipuan, harus diblokir untuk memutus aliran dana ilegal tersebut dan melindungi masyarakat.”
— Juru Bicara OJK
Dampak Judi Daring terhadap Sistem Perbankan
Keputusan OJK ini sejalan dengan seruan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan dan kepolisian, yang menyoroti perputaran uang triliunan rupiah dalam judi online. Pemblokiran rekening adalah langkah krusial untuk melumpuhkan jaringan bandar di tingkat operasional.
Tujuan dan Implikasi Pemblokiran:
| Sektor | Implikasi Pemblokiran |
| Perbankan | Menjaga reputasi dan integritas bank dari risiko digunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU). |
| Keamanan Publik | Menghentikan akses bandar terhadap dana operasional dan keuntungan, sehingga bisnis ilegal sulit berjalan. |
| Edukasi | Memberi peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai rekening numpang (rekening penampung). |
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan rekening kepada pihak yang tidak dikenal, karena penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana judi atau penipuan dapat berujung pada pemblokiran permanen dan sanksi hukum.















