PADANG PANJANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Padang Panjang Timur, berinisial DR, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran tindak pidana kejahatan pornografi.
Laporan ini dibuat di Polres Padang Panjang pada Senin malam (24/11/2025) oleh korban berinisial RI (21), yang didampingi oleh kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Bukittinggi.
Kronologi Dugaan Pelanggaran
-
Pelapor adalah penghuni kos milik terlapor DR. Korban RI dan beberapa mahasiswa lainnya diketahui sedang menjalani magang di salah satu instansi pemerintah Kota Padang Panjang.
-
Kuasa hukum korban, Zulhendra, S.Hi, menjelaskan bahwa DR dilaporkan karena dugaan merekam korban saat sedang mandi di kamar mandi kos.
-
Di ponsel terlapor, ditemukan barang bukti berupa sekitar 13 video yang memperlihatkan dua orang korban sedang mandi tanpa busana.
-
Terungkap bahwa di kamar lantai dua kos yang dihuni korban sebenarnya terdapat kamar mandi. Namun, terlapor DR mengklaim kamar mandi tersebut rusak, sehingga para korban terpaksa menggunakan kamar mandi di lantai bawah, di mana proses perekaman diduga terjadi.
-
Kuasa hukum mencatat bahwa total tiga korban yang melapor, didukung oleh saksi-saksi terkait video yang ditemukan. Para korban mengalami trauma akibat kejadian perekaman tersebut.
-
Meskipun sempat ada upaya mediasi dari terlapor, para korban menolak dan tetap melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Jeratan Hukum
DR dijerat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana kejahatan pornografi, yaitu Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.















