PADANG PANJANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, telah menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Plt Camat dan pemilik kos berinisial DR (47). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memasang kamera tersembunyi (CCTV) di kamar mandi kos putri miliknya.
Detail Kasus
-
Pelaku: DR (47), pemilik kos dan ASN yang menjabat Plt Camat.
-
Lokasi: Kos putri di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Sumatera Barat.
-
Korban: Kasus ini mencuat setelah korban, RI (21), menerima pesan WhatsApp dari temannya yang pernah tinggal di kos tersebut tentang adanya CCTV di kamar mandi.
-
Penemuan: Setelah mengecek, korban RI membenarkan bahwa CCTV terpasang di bagian atas kamar mandi.
-
Pengakuan Pelaku: Setelah dilaporkan, pelaku DR mengakui telah memasang CCTV tersebut sejak 16 Oktober 2025 dan menyimpan rekaman dari dua orang penghuni kos di ponsel pribadinya.
Tindak Lanjut dan Jeratan Hukum
-
Penyitaan Barang Bukti: Polisi menyita satu unit CCTV berwarna hitam, serta dua telepon genggam milik pelaku, yaitu Samsung A54 dan Oppo F11 Pro.
-
Status Tersangka: DR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
-
Pasal yang Disangkakan: Pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal ini melarang memproduksi, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi yang melibatkan orang lain tanpa persetujuan.
-
Ancaman Hukuman: Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah 12 tahun penjara.
-
Penyelidikan Berlanjut: Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain atau kemungkinan adanya penyebaran rekaman tersebut.













