Monday, January 19, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Pornografi

Oknum Plt Camat di Padang Panjang Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri

advokat by advokat
November 26, 2025
in Pornografi
Oknum Plt Camat di Padang Panjang Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

Skandal di Rumah Sakit: Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar, Publik Heboh

PADANG PANJANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, telah menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Plt Camat dan pemilik kos berinisial DR (47). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memasang kamera tersembunyi (CCTV) di kamar mandi kos putri miliknya.

Detail Kasus

 

  • Pelaku: DR (47), pemilik kos dan ASN yang menjabat Plt Camat.

  • Lokasi: Kos putri di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Sumatera Barat.

  • Korban: Kasus ini mencuat setelah korban, RI (21), menerima pesan WhatsApp dari temannya yang pernah tinggal di kos tersebut tentang adanya CCTV di kamar mandi.

  • Penemuan: Setelah mengecek, korban RI membenarkan bahwa CCTV terpasang di bagian atas kamar mandi.

  • Pengakuan Pelaku: Setelah dilaporkan, pelaku DR mengakui telah memasang CCTV tersebut sejak 16 Oktober 2025 dan menyimpan rekaman dari dua orang penghuni kos di ponsel pribadinya.

Tindak Lanjut dan Jeratan Hukum

 

  • Penyitaan Barang Bukti: Polisi menyita satu unit CCTV berwarna hitam, serta dua telepon genggam milik pelaku, yaitu Samsung A54 dan Oppo F11 Pro.

  • Status Tersangka: DR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

  • Pasal yang Disangkakan: Pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal ini melarang memproduksi, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi yang melibatkan orang lain tanpa persetujuan.

  • Ancaman Hukuman: Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah 12 tahun penjara.

  • Penyelidikan Berlanjut: Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain atau kemungkinan adanya penyebaran rekaman tersebut.


Related Posts

Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun
Pornografi

Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

by Halo Advokat
January 12, 2026
Skandal di Rumah Sakit: Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar, Publik Heboh
Pornografi

Skandal di Rumah Sakit: Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar, Publik Heboh

by Halo Advokat
January 12, 2026
Pornografi

Elon Musk Resmi Batasi Fitur Edit Foto AI “Grok” di X Usai Marak Konten Tak Senonoh

by Halo Advokat
January 12, 2026
Warga Asing Berulah di Blok M: Polisi Buru WNA Terduga Pelaku Eksibisionisme yang Resahkan Warga
Pornografi

Warga Asing Berulah di Blok M: Polisi Buru WNA Terduga Pelaku Eksibisionisme yang Resahkan Warga

by Halo Advokat
January 12, 2026
Pornografi

Respons Dinas PPAPP DKI Jakarta atas Kasus Pornografi Elektronik di Jakbar: Tekankan Peran Media dan Keluarga

by advokat
December 3, 2025
Sumber : Zonamerah.co
Pornografi

Oknum ASN Padang Panjang Diduga Lakukan Kejahatan Pornografi

by advokat
November 26, 2025
Next Post
Sumber : Zonamerah.co

Oknum ASN Padang Panjang Diduga Lakukan Kejahatan Pornografi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Polda Kepri Ringkus 13 Pengedar Narkoba di Batam, Sita Sabu dan Ganja Hasil Joint Investigation

Polda Kepri Ringkus 13 Pengedar Narkoba di Batam, Sita Sabu dan Ganja Hasil Joint Investigation

November 21, 2025
Mahfud MD Soroti Sulitnya Eksekusi Aset Korupsi yang Disembunyikan di Luar Negeri

Mahfud MD Soroti Sulitnya Eksekusi Aset Korupsi yang Disembunyikan di Luar Negeri

November 17, 2025
Kasus Pencaplokan Saham di PT Blue Bird: Mintarsih Nantikan Penindaklanjutan || Hallaw Podcast

Kasus Pencaplokan Saham di PT Blue Bird: Mintarsih Nantikan Penindaklanjutan || Hallaw Podcast

December 13, 2023
Remaja 18 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Berau, Simpan Sabu Seberat 12,47 Gram

Remaja 18 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Berau, Simpan Sabu Seberat 12,47 Gram

November 4, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In