Jakarta – Dalam periode April–Juni 2025, aparat penegak hukum di Indonesia melaksanakan operasi besar-besaran yang melibatkan 20 provinsi. Dalam aksi ini, sebanyak 285 orang berhasil diamankan, termasuk 29 perempuan dan 7 warga negara asing. Dari penggerebekan itu, polisi menyita lebih dari 0,68 ton narkotika mulai dari sabu, ganja, ekstasi, THC hingga amfetamin.
Tak hanya penyitaan barang haram, operasi ini juga membongkar jaringan pencucian uang yang terkait dua sindikat narkoba besar. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 26 miliar.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi sindikat narkoba yang selama ini mencoba mengeksploitasi celah hukum dan distribusi antarwilayah. Penindakan akan terus diperluas, terutama terhadap pemasok asing dan pengendali distribusi lintas provinsi.