SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Toba, yang berada di bawah wilayah hukum Polres Sanggau, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika. Dalam satu hari operasi yang terpisah, Polisi mengamankan enam terduga pelaku di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Toba dan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan ini terjadi pada Senin, 24 November 2025, menyusul tindak lanjut cepat atas informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi berhasil mengamankan total 41 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
| Lokasi Penangkapan | Tersangka Diamankan | Barang Bukti Utama |
| Lokasi 1: Rumah di Dusun Mangkup, Desa Teraju (Kec. Toba) | 2 Pelaku (MM, 36 & A, 30) | 9 paket sabu kecil. Pelaku mengaku barang dibeli secara patungan. |
| Lokasi 2: Percetakan Batako Gemilang, Dusun Teraju Timur | 2 Pelaku (S, 34 & TH, 20) | 3 paket sabu ditemukan di dalam tas abu-abu. |
| Lokasi 3: Kafe di Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak (Kec. Meliau) | 2 Pelaku (SN, 41 & E, 36) | 29 paket sabu (28 di bawah meja kasir, 1 di tas SN) dan uang tunai Rp21 juta yang diduga dari hasil transaksi. |
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kapolsek Toba, Iptu Arnold Rocky Montolalu, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kami mengungkap kasus ini. Polsek Toba bersama Satresnarkoba Polres Sanggau akan terus melakukan upaya tegas terhadap peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi para pengedar maupun pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Saat ini, keenam pelaku dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sanggau untuk diproses secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.














