Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah berhasil mengusut 190 laporan polisi terkait kasus perdagangan orang, yang mengarah pada penggagalan rencana ilegal pengiriman 824 korban ke luar negeri. Laporan-laporan tersebut berasal dari masyarakat dan laporan tipe A yang segera ditindaklanjuti oleh polisi.
“Hasil analisis dan evaluasi penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran pada periode 5 hingga 11 Juni 2023 mencatat adanya 190 laporan polisi,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (12/6/2023).
“Dalam laporan tersebut, tercatat ada 824 korban TPPO, yang terdiri dari 370 perempuan dewasa, 42 anak perempuan, 389 laki-laki dewasa, dan 23 anak laki-laki,” jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perhatian khusus terhadap penindakan kejahatan TPPO. Beliau memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kasus TPPO. Kapolri pun merespons perintah tersebut dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin oleh Irjen Asep Edi Suheri.
Polisi telah menetapkan 212 orang sebagai tersangka dari berbagai daerah terkait laporan dugaan perdagangan orang. Penetapan tersangka ini dilakukan dalam rentang waktu 7 hari, yaitu dari 5 hingga 11 Juni 2023, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkannya.
Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa dari 190 laporan polisi terkait TPPO tersebut, 15 laporan berasal dari Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kalimantan Utara, 7 laporan dari Polda Sumatera Utara, 4 laporan dari Polda Sumatera Barat, 4 laporan dari Polda Riau, 5 laporan dari Polda Kepulauan Riau, dan 3 laporan dari Polda Jambi.
Selanjutnya, terdapat 3 laporan dari Polda Sumatera Selatan, 5 laporan dari Polda Bengkulu, 1 laporan dari Polda Lampung, 5 laporan dari Polda Banten, 4 laporan dari Polda Metro Jaya, 36 laporan dari Polda Jawa Barat, 25 laporan dari Polda Jawa Tengah, 4 laporan dari Polda Jawa Timur, dan 4 laporan dari Polda Bali.
Selain itu, terdapat 4 laporan dari Polda Nusa Tenggara Barat, 5 laporan dari Polda Nusa Tenggara Timur, 26 laporan dari Polda Kalimantan Barat, 25 laporan dari Polda Kalimantan Timur, 2 laporan dari Polda Sulawesi Selatan, serta masing-masing 1 laporan dari Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.
Satgas TPPO terus mengimbau masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menjanjikan gaji tinggi dan proses yang mudah. Masyarakat diharapkan menggunakan jalur resmi yang disediakan oleh Perusahaan Penempatan Pekerjaan Migran Indonesia (P3MI) serta mengikuti prosedur yang berlaku jika ingin bekerja di luar negeri.
“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan hukum. Jika ingin bekerja di luar negeri, masyarakat diharapkan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui Perusahaan Penempatan Pekerjaan Migran Indonesia (P3MI),” pesannya.