Polres Bogor berhasil menangkap dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, AQ (8), menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya, SR, yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib pada 11 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025 saat kedua korban sedang bermain di kebun sekitar rumahnya. Mereka bertemu dengan WS yang sedang berkebun dan mengajak mereka ke sebuah saung dengan iming-iming uang Rp 5.000. Di dalam saung tersebut, WS bersama MR melakukan perbuatan terlarang terhadap kedua korban.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pada 20 September 2025 berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Ibu dari salah satu korban, Ai (37), mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah mendampingi keluarganya selama proses hukum. “Saya merasa lega karena pelaku sudah ditangkap dan akan dihukum sesuai perbuatannya,” ujar Ai. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kata damai dalam kasus yang menimpa anaknya. “Luka ini akan terbawa seumur hidup,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum, mengingat pelaku yang merupakan pria lanjut usia dan korban yang masih anak-anak. Polres Bogor berkomitmen untuk terus mengungkap kasus serupa dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari tindak kekerasan seksual.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Polres Bogor di tribratanews.jabar.polri.go.id.