JAKARTA, 4 November 2025 – Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan seorang pria berinisial KR sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan artis Leonardo Arya atau yang dikenal sebagai Onadio Leonardo (Onad). KR berperan sebagai pemasok barang haram tersebut kepada Onad.
Sangkaan Pasal dan Ancaman Hukuman
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa tersangka KR dijerat dengan undang-undang berat terkait peredaran narkotika.
| Keterangan | Detail |
| Tersangka | KR (Pemasok Narkoba) |
| Pasal yang Disangkakan | Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
| Ancaman Hukuman | Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. |
| Dasar Sangkaan | KR terbukti melakukan perbuatan “secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I.” |
Status Hukum Onadio Leonardo
Sementara itu, nasib Onadio Leonardo berbeda dengan pemasoknya.
- Status Onad: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen, Onadio Leonardo ditetapkan sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika dan masuk dalam kluster pengguna.
- Rehabilitasi: Pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah menyetujui permohonan tersebut. Onad dikabarkan akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
- Kronologi: Penangkapan Onad dilakukan di kediamannya di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dulu mengamankan KR di Sunter, Jakarta Utara. Dari penangkapan Onad, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan menduga ekstasi yang sempat digunakan Onad sudah habis.
- Motif: Polisi menyebut motif Onad mengonsumsi narkoba adalah karena masalah pribadi.















