CILEGON, 30 Oktober 2025 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika skala besar di kawasan industri Cilegon. Total 2,1 ton narkoba dari berbagai jenis yang telah disita dari berbagai jaringan internasional dan nasional dimusnahkan menggunakan mesin insinerator berteknologi tinggi.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan tokoh masyarakat, sebagai transparansi proses penegakan hukum.
- Total Berat: Sekitar 2,1 ton narkotika.
- Jenis Narkoba: Mayoritas terdiri dari sabu (methamphetamine), ganja kering, ekstasi, dan bahan baku narkotika lainnya.
- Nilai: Total barang bukti ini diperkirakan bernilai triliunan rupiah jika beredar di pasar gelap.
- Metode Pemusnahan: Pemusnahan dilakukan di pabrik yang memiliki fasilitas insinerator khusus untuk memastikan narkotika hancur total dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan atau penyalahgunaan lebih lanjut.
Pesan Tegas Melawan Jaringan Narkoba
Kepala Bareskrim Polri menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan internasional.
“Pemusnahan barang bukti yang masif ini mengirimkan pesan kuat kepada sindikat narkoba bahwa kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun. Setiap kilogram yang kami sita adalah nyawa generasi muda yang kami selamatkan,” ujar Kepala Bareskrim.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari sejumlah kasus besar yang berhasil diungkap sepanjang tahun ini, di mana beberapa tersangka utamanya telah diajukan ke proses persidangan.















