Jakarta, 18 September 2025 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan langkah tegas dalam memberantas praktik judi online yang kian marak di masyarakat. Sepanjang tahun ini, Kominfo telah melakukan takedown lebih dari 2,1 juta konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital.
Menteri Kominfo menegaskan, praktik judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial serius, mulai dari kerugian finansial hingga masalah keluarga. “Kami terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan penyedia platform digital untuk memastikan ruang digital kita bersih dari praktik ilegal ini,” ujarnya.
Selain pemblokiran konten, pemerintah juga tengah menggodok langkah preventif melalui edukasi masyarakat serta kerja sama lintas sektor, termasuk lembaga perbankan, untuk memutus jalur transaksi keuangan yang digunakan pelaku.
Meski upaya penindakan sudah berjalan masif, tantangan masih besar. Judi online mudah bermetamorfosis melalui situs baru dan aplikasi alternatif. Oleh karena itu, Kominfo meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Fenomena judi online belakangan kembali ramai diperbincangkan setelah sejumlah kasus menjerat kalangan artis hingga pejabat, sehingga mendorong pemerintah mengambil sikap lebih tegas.
Video: Kemkomdigi Take Down 2,1 Juta Konten Judol Setahun Terakhir1320″ data-end=”1505″>