Sunday, January 11, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Narkotika

Pemerintah Pertimbangkan Revisi UU Narkotika untuk Bedakan Pengguna dan Pengedar

advokat by advokat
November 17, 2025
in Narkotika
Pemerintah Pertimbangkan Revisi UU Narkotika untuk Bedakan Pengguna dan Pengedar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 21 Oktober 2025 – Pemerintah tengah mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan fokus utama pada penegasan kategorisasi antara pengguna dan pengedar. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kebijakan hukum yang lebih proporsional serta mengurangi kesalahan penjatuhan pidana terhadap pengguna yang bukan bagian dari jaringan peredaran.

Dalam pembahasan internal bersama Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah mendorong pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika murni, alih-alih pemidanaan. Salah satu perubahan signifikan yang dipertimbangkan adalah penerapan ambang batas (threshold) barang bukti untuk membedakan kepemilikan penggunaan pribadi dari aktivitas pengedaran.

READ ALSO

Polresta Palu Catat 110 Kasus Narkoba dengan 128 Tersangka Sepanjang 2025

Aktivitas Polres Labuhanbatu: Dari Narkoba, Keagamaan, hingga Ketersediaan BBM

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sjarief Hiariej menekankan bahwa pengguna seharusnya dikenakan tindakan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Revisi ini juga diharapkan dapat mengatasi masalah overcrowding di lembaga pemasyarakatan, mengingat sebagian besar narapidana kasus narkotika adalah pengguna dengan barang bukti kecil.

Rencana revisi juga mencakup penguatan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang bertugas menentukan apakah seseorang harus direhabilitasi atau diproses secara pidana. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan peninjauan ulang terkait hukuman mati dalam kasus narkotika berat melalui kategorisasi yang lebih jelas dan terukur.

Pakar hukum dan organisasi masyarakat sipil turut menyambut baik wacana revisi ini, terutama karena dinilai dapat memberikan kepastian hukum, mengikuti perkembangan jenis narkotika baru, serta menempatkan pengguna sebagai korban yang perlu dipulihkan, bukan dipidana.

Pemerintah berharap perubahan regulasi ini mampu menyeimbangkan antara upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap dan pendekatan humanis terhadap pengguna narkotika.

Related Posts

Polresta Palu Catat 110 Kasus Narkoba dengan 128 Tersangka Sepanjang 2025
Narkotika

Polresta Palu Catat 110 Kasus Narkoba dengan 128 Tersangka Sepanjang 2025

by advokat
December 2, 2025
Aktivitas Polres Labuhanbatu: Dari Narkoba, Keagamaan, hingga Ketersediaan BBM
Narkotika

Aktivitas Polres Labuhanbatu: Dari Narkoba, Keagamaan, hingga Ketersediaan BBM

by advokat
December 2, 2025
Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi Narkoba, Istri Ungkap Rasa Lega
Narkotika

Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi Narkoba, Istri Ungkap Rasa Lega

by advokat
December 2, 2025
Putra ‘El Chapo’, Joaquín Guzmán López, Siap Mengaku Bersalah di AS
Narkotika

Putra ‘El Chapo’, Joaquín Guzmán López, Siap Mengaku Bersalah di AS

by advokat
December 2, 2025
Ammar Zoni Batal Hadir Langsung di Sidang Narkoba, Ditjen PAS Beri Penjelasan
Narkotika

Ammar Zoni Batal Hadir Langsung di Sidang Narkoba, Ditjen PAS Beri Penjelasan

by advokat
December 2, 2025
Bandar Sabu di Riau Dimiskinkan, Aset Rp3 Miliar Disita
Narkotika

Bandar Sabu di Riau Dimiskinkan, Aset Rp3 Miliar Disita

by advokat
December 2, 2025
Next Post
Mahfud MD Soroti Sulitnya Eksekusi Aset Korupsi yang Disembunyikan di Luar Negeri

Mahfud MD Soroti Sulitnya Eksekusi Aset Korupsi yang Disembunyikan di Luar Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar, Komdigi Perkuat Pencegahan Berbasis AI

Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar, Komdigi Perkuat Pencegahan Berbasis AI

October 16, 2025
Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara

Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara

December 5, 2025
DPR Bahas Rencana Undang-Undang Baru untuk Perkuat Sistem Pemerintahan

DPR Bahas Rencana Undang-Undang Baru untuk Perkuat Sistem Pemerintahan

September 22, 2025
Isu Judol ASN dan Retaknya Moral Birokrasi

Isu Judol ASN dan Retaknya Moral Birokrasi

November 5, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Berkat GPS, Dua Pelaku Curanmor di Tanjung Senang Bandar Lampung Ditangkap
  • Polisi Bongkar Praktik Judi Togel Online di Lapo Tuak Bandar Lampung
  • Kecanduan Judi Online, Sopir Curi Uang Majikan Senilai Rp 600 Juta di Jakarta Barat
  • Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In