SUMENEP – Menyikapi semakin maraknya praktik Judi Online (Judol) yang merambah berbagai kalangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Polres Sumenep menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online.
Kegiatan yang bertajuk “Mari Wujudkan Digital Sehat Tanpa Judi Online” ini digelar serentak di Aula Kantor Diskominfo Kabupaten Sumenep dan secara virtual se-Jawa Timur.
Komitmen Pemerintah Daerah
-
Apresiasi Bupati: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan ini sebagai upaya mencegah korban Judol yang sudah merambah generasi muda. Ia berharap Kabupaten Sumenep bisa bebas dan bersih dari judi online.
-
Dampak Judol: Pihak Pemkab dan Menteri Komdigi RI (secara virtual) menekankan bahwa praktik judol telah menyengsarakan masyarakat, khususnya kalangan bawah, yang terperdaya iming-iming kekayaan yang menyesatkan.
Bahaya dan Tindak Lanjut Hukum
Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, menjelaskan bahwa kecerdasan sistem teknologi yang dibuat oleh pelaku Judol mampu memengaruhi korban dengan kemasan yang menarik tetapi merusak psikologi hingga menyebabkan kecanduan.
Sementara itu, Bripka Dennisya Bagus dari Polres Sumenep memaparkan dampak buruk Judol:
-
Dampak Ekonomi: Kejahatan seperti pencurian dan penipuan seringkali terjadi karena desakan ekonomi akibat Judol.
-
Dampak Psikis: Stres dan kecanduan yang berakibat pada pelanggaran hukum lainnya.
-
Ancaman Hukum: Pelaku Judol dapat dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta (redaksi berita menyebut Rp50 juta).
Pemerintah daerah dan kepolisian mengajak orang tua dan masyarakat untuk mengawasi penggunaan gadget pada anak-anak, karena masalah Judol memerlukan kesadaran dan tanggung jawab bersama.













