MEDAN, 24 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tren modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini semakin canggih dan secara khusus menargetkan calon pekerja migran. Modus baru ini memanfaatkan kemudahan teknologi dan janji palsu gaji besar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Sumut, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa para sindikat kini tidak hanya menggunakan jalur ilegal tradisional, tetapi juga memanfaatkan platform media sosial dan aplikasi daring untuk menjerat korban. “Kami mengimbau masyarakat Sumut, khususnya yang berniat bekerja di luar negeri, untuk sangat berhati-hati. Modus baru TPPO ini lebih halus, seringkali berkedok tawaran kerja profesional dengan gaji fantastis,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, salah satu tren modus baru adalah penempatan pekerja migran di sektor non-formal yang tidak sesuai dengan keahlian, atau menjanjikan posisi di kantor perusahaan bonafide, namun ujung-ujungnya dijadikan pekerja paksa di sektor online scam atau judi online di negara konflik.
Pemprov Sumut, melalui Disnakertrans, berkomitmen meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang legal dan aman. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi agen penyalur tenaga kerja (P3MI) melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau dinas terkait.
“Jangan pernah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal atau proses yang terlalu mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen dan kontrak kerja resmi. Keselamatan dan pelindungan warga negara adalah prioritas kami,” tegasnya. Pemprov Sumut juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas sindikat TPPO yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.















