Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa pendapatan dari sektor digital telah mencapai Rp 41,09 triliun hingga akhir Agustus 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa ekonomi digital kini menjadi tulang punggung penerimaan negara.
DJP menilai bahwa peningkatan ini datang dari aktivitas perdagangan elektronik (e-commerce), iklan digital, serta platform konten kreator yang mulai lebih taat untuk melaporkan penghasilan. Penerapan regulasi PPN untuk transaksi luar negeri ikut mendorong kontribusi pajak digital.
Untuk memperkuat penerimaan, Kementerian Keuangan juga menargetkan penagihan kepada 200 penunggak pajak besar yang diperhitungkan memiliki kewajiban mencapai Rp 60 triliun. Pemerintah pun memastikan tidak akan mengenalkan jenis pajak baru pada 2026 melainkan fokus pada efisiensi dan pembenahan sistem yang ada.
Dengan dinamika tersebut, strategi pengelolaan pajak digital dan penatausahaan data wajib pajak akan menjadi perhatian utama ke depan, demi menjaga kesinambungan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat.
(sumber: Reuters) (reuters.com)