JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar, seorang aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan demo rusuh menolak pengesahan Undang-Undang baru. Dengan putusan ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa penetapan Khariq Anhar sebagai tersangka oleh pihak kepolisian adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka hari ini. “Majelis Hakim telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Khariq Anhar). Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa alat bukti yang digunakan oleh Termohon (Kepolisian) untuk menetapkan status tersangka sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).
Dasar Penolakan Praperadilan
Ade Ary menjelaskan, tim kuasa hukum Khariq Anhar sebelumnya mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka dan prosedur penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian. Namun, Hakim tunggal yang memimpin sidang berkeyakinan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, termasuk adanya surat perintah penyidikan dan bukti permulaan yang cukup.
“Penolakan praperadilan ini secara hukum memperkuat kedudukan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka Khariq Anhar. Artinya, proses hukum pidana atas dugaan tindak pidana dalam aksi demo rusuh tersebut akan berlanjut ke tahap pemberkasan dan penuntutan,” tegasnya.
Pihak kepolisian menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan ini. Meskipun permohonan praperadilan ditolak, penahanan Khariq Anhar masih tetap tunduk pada pertimbangan objektif dan subjektif penyidik, yang dapat mempertimbangkan status tahanan kota atau penahanan rutan. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.















