JAKARTA PUSAT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.
Berikut adalah rincian penangkapan tersebut:
-
Pelaku: Pria berinisial A.
-
Lokasi Penangkapan: Jalan Setia Kawan Raya, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
-
Waktu Penangkapan: Senin, 24 November 2025.
-
Barang Bukti: Polisi menyita total 1.598 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah tas yang dibawa oleh pelaku.
-
Sumber Narkoba: Berdasarkan interogasi awal, Tersangka A mengaku mendapatkan seluruh pil ekstasi dari seseorang berinisial T, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, Tersangka A dan seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.















