JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas praktik judi online (judol). Komitmen ini dibuktikan dengan pemblokiran jutaan konten judi online di berbagai platform.
Data Pemblokiran
-
Total Konten Diblokir: 7.456.132 konten judol di berbagai platform media sosial, website, dan alamat IP.
-
Periode: Sejak tahun 2017 hingga 23 November 2025.
Komitmen dan Urgensi Nasional
Direktur Pengendalian Ruang Digital Kemkomdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menyatakan bahwa penutupan jutaan konten ini adalah penegasan komitmen pemerintah untuk memutus ekosistem perjudian online secara menyeluruh.
“Kemkomdigi memandang pemberantasan judi online sebagai urgensi nasional karena aktivitas tersebut menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang signifikan, mengganggu ketertiban umum, dan berpotensi menjerat kelompok rentan, termasuk anak muda,” ujar Safriansyah.
Fokus dan Tren
-
Platform Utama: Konten yang ditindak berasal dari website, alamat IP, serta platform media sosial seperti Meta, X, TikTok, YouTube, Line, dan layanan file sharing, hingga aplikasi di Google Play Store dan Apple App Store.
-
Saluran Terbanyak: Website dan alamat IP merupakan saluran yang paling banyak menjadi sumber penyebaran judol karena digunakan sebagai infrastruktur utama operasional perjudian digital.
-
Peningkatan Signifikan: Dalam periode kepemimpinan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (20 Oktober 2024 hingga 23 November 2025), Kemkomdigi telah memblokir 2.576.763 konten, yang berarti dalam kurun waktu satu tahun saja, jumlah pemblokiran telah mencapai 30% dari total pemblokiran konten perjudian sejak 2017.
-
Pola Baru Penyebaran: Para pelaku kini menggunakan pola yang lebih bervariasi dan sulit dideteksi, termasuk memanfaatkan ruang tertutup seperti grup WhatsApp dan Telegram, serta menyematkan URL judol pada biodata akun Instagram.
Peran Masyarakat
Kemkomdigi mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan judol melalui kanal pelaporan AduanKonten.id, yang terhubung dengan patroli siber yang beroperasi 24 jam. Aduan dari masyarakat yang mencantumkan tautan dan bukti tangkapan layar menjadi sumber informasi krusial untuk dilakukan verifikasi dan penindakan.












