JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Menyusul kepulangan 26 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Indonesia. Imbauan ini menekankan bahaya dan risiko besar bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur dan dokumen resmi.
Ancaman TPPO Berkedok Loker Palsu
Kepala BP2MI, dalam pernyataannya, menyoroti modus operandi yang sering digunakan oleh sindikat kejahatan transnasional:
- Iming-Iming Gaji Tinggi: Sindikat TPPO kerap menggunakan media sosial dan iklan daring untuk menawarkan pekerjaan dengan gaji fantastis di negara-negara konflik atau kawasan yang sulit dijangkau, seperti operator online scam.
- Risiko Hukum dan Kemanusiaan: Korban yang berangkat tanpa dokumen resmi (ilegal) tidak memiliki perlindungan hukum, rentan disiksa, diperbudak, dan sulit dievakuasi ketika terperangkap.
- Pentingnya Legalitas: BP2MI menegaskan bahwa dokumen resmi, seperti visa kerja yang sesuai dan kontrak yang terdaftar, adalah satu-satunya jaminan perlindungan dan akses bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia di luar negeri.
Langkah Preventif dan Edukasi
BP2MI meminta masyarakat agar selalu melakukan pengecekan ganda (cross-check) terhadap agen penyalur kerja dan legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui jalur resmi, termasuk platform BP2MI.
“Kami mohon masyarakat jangan mudah tergiur oleh tawaran yang tidak masuk akal. Prioritaskan keselamatan dan pastikan semua dokumen Anda resmi sebelum berangkat. Berangkat secara ilegal berarti menyerahkan diri Anda kepada risiko perdagangan manusia,” tegas perwakilan BP2MI.
Pemerintah melalui BP2MI dan Kementerian Luar Negeri akan terus melakukan operasi pemulangan dan menindak tegas para agen dan calo yang terlibat dalam praktik TPPO.
 
			 
		     
                                















