SURABAYA, 30 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengambil langkah serius dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan melakukan revitalisasi dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat provinsi. Upaya ini difokuskan secara khusus untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dinilai sebagai kelompok paling rentan.
Penguatan Gugus Tugas dan Sasaran Prioritas
Revitalisasi ini dilakukan untuk memastikan kinerja Gugus Tugas lebih efektif, terkoordinasi, dan mampu merespons kasus TPPO secara cepat dan terintegrasi:
- Fokus Perlindungan: Gugus Tugas yang diperkuat ini akan memprioritaskan pencegahan eksploitasi dan perdagangan manusia yang menyasar perempuan dan anak, baik yang direkrut untuk pekerjaan ilegal maupun eksploitasi seksual.
- Sinergi Multisektor: Pemprov Jatim melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Tenaga Kerja, hingga Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif.
- Mekanisme Baru: Revitalisasi mencakup penyusunan mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat dan sistem screening yang lebih ketat bagi calon pekerja migran, terutama dari daerah-daerah kantong migran di Jatim.
Peningkatan Edukasi dan Kesejahteraan
Gubernur Jawa Timur menegaskan bahwa akar masalah TPPO sering kali adalah faktor ekonomi dan kurangnya edukasi. Oleh karena itu, Gugus Tugas yang baru juga akan aktif dalam:
“Memberikan edukasi tentang bahaya TPPO secara masif di sekolah dan desa, serta mendorong program pemberdayaan ekonomi agar masyarakat, khususnya perempuan, tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal yang berujung pada perdagangan manusia,” ujar perwakilan Pemprov Jatim.
Langkah Pemprov Jatim ini diharapkan dapat meminimalkan kasus TPPO yang berasal dari Jawa Timur dan memberikan rasa aman bagi kelompok rentan.















