JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan yang mereka terima. Hingga Oktober 2025, LPSK telah menerima total 11.811 permohonan perlindungan dan bantuan dari saksi dan korban di seluruh Indonesia.
Yang paling menonjol dari data tersebut adalah tingginya angka permohonan yang secara spesifik menuntut restitusi atau ganti rugi. Diketahui, sekitar 7.000 permohonan dari total tersebut terkait langsung dengan tuntutan restitusi, mayoritas berasal dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Prioritas Korban dalam Kasus TPPU
Lonjakan permintaan restitusi dalam kasus TPPU ini mencerminkan keberhasilan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan kerah putih dengan kerugian finansial besar, seperti skema investasi bodong, korupsi, hingga fraud digital. Restitusi menjadi fokus utama karena korban TPPU adalah pihak yang secara nyata mengalami kerugian material.
“Dari 11.811 permohonan yang masuk, hampir 7.000 di antaranya adalah tuntutan agar korban mendapatkan hak restitusi, terutama dalam perkara TPPU. Ini menunjukkan bahwa korban kini semakin sadar akan hak mereka untuk mendapatkan kembali aset yang dirampas oleh pelaku kejahatan,” jelas Ketua LPSK.
LPSK bertindak sebagai fasilitator yang membantu korban menghitung jumlah kerugian dan mengajukan tuntutan restitusi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dimasukkan dalam surat tuntutan pidana. LPSK berkomitmen untuk memastikan hak-hak korban, baik perlindungan fisik maupun pemulihan finansial, dapat terpenuhi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.